Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Izin AMDAL Mangkrak, Proyek Insinerator Rp5,6 Miliar di Kupang Terbengkalai
HUKUM DAN KEAMANAN

Izin AMDAL Mangkrak, Proyek Insinerator Rp5,6 Miliar di Kupang Terbengkalai

By Redaksi9 Agustus 20254 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proyek pembangunan Insinerator di Kelurahan Manulai I (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Proyek insinerator limbah medis senilai Rp5,6 miliar milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlokasi di Kelurahan Manulai 1, Kota Kupang, hingga kini belum dapat dioperasikan secara resmi.

Proyek ini tersendat karena dokumen izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tak kunjung rampung, meskipun anggaran sebesar Rp700 juta telah digelontorkan kepada tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Nusa Cendana (Undana).

Pencairan dana itu tertuang dalam Surat Perjanjian Swakelola antara Pejabat Pembuat Komitmen DLHK NTT dengan Ketua LP2M Undana yang ditandatangani pada 3 September 2019, masing-masing dengan nomor DLHK.011/864.c/PDE/2019 dan 1291 c/UN15.19KS/2019.

Kepala DLHK NTT, Ondy Siagian membenarkan bahwa proyek pengolahan limbah medis tersebut sempat beroperasi pada masa pandemi Covid-19, namun dihentikan sejak Maret 2025.

“Ya, jadi pembuatan izin lingkungan memang terkendala karena yang buatnya konsultan, konsultan dalam hal ini LPM Undana. Prosesnya belum rampung karena perubahan regulasi. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, aturan di bawahnya terkait izin lingkungan juga berubah. Dengan ada perubahan itu kita tetap menjembatani untuk diselesaikan,” kata Ondy Siagian, dikutip dari Lintas NTT, awal Agustus lalu.

Menurut Ondy, pengoperasian insinerator sebelumnya mengacu pada edaran Menteri Lingkungan Hidup selama pandemi. Namun sejak Maret, insinerator tak lagi difungsikan karena belum memiliki izin lingkungan.

“Terakhir digunakan itu bulan Maret, sejak itu sampai sekarang tidak digunakan lagi karena izin lingkungannya belum ada,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, fasilitas tersebut tidak bisa lagi dipakai untuk membakar limbah medis dari fasilitas layanan kesehatan, sebab belum ada legalitas penggunaan. Kontrak kerjasama yang pernah dilakukan pun ikut dihentikan.

Pemeriksaan oleh Jaksa

Masalah mangkraknya pengurusan izin AMDAL ini juga menarik perhatian penegak hukum. Seorang sumber di internal Undana kepada VoxNtt.com menyebut, Ketua LP2M saat proyek dikerjakan pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

“Ketua LPM saya dengar pernah diperiksa oleh jaksa tapi belum tahu kasusnya apa berlanjut atau tidak,” ujar sumber tersebut, Sabtu lalu.

VoxNtt.com telah mencoba meminta klarifikasi kepada mantan Ketua LP2M Undana, Dr. Umbu Pekuwali.

“Saya sudah pensiun pak…tanya ketua LP2M,” jawabnya singkat.

Ketika ditanya soal informasi dirinya yang disebut pernah diperiksa oleh Kejari Kota Kupang, Dr. Umbu tidak memberikan respons lebih lanjut meskipun pesan telah dibaca.

Mantan Wakil Rektor IV Undana, Wayan Mudita, juga enggan memberikan komentar.

“Selamat pagi Adi, saya sudah selesai tugas di Undana shg tidak lagi mengikuti perkembangan hal-hal teknis seperti itu. Sebaiknya Adi tanya profesor dan dosen yang mengajar di prodi magister dan prodi doktor ilmu lingkungan di Program Pascasarjana Undana. Adik juga bisa tanya di para mahasiswa program doktor ilmu lingkungan untuk mendapatkan jawaban yang kritis,” katanya.

Sementara itu, Ketua LP2M Undana saat ini, Herry Zadrak Kotta, mengaku tidak tahu menahu mengenai proyek AMDAL tersebut.

“Untuk pekerjaan itu saya tidak ikuti karena saat itu saya belum jadi kepala LP2M,” ujarnya singkat, Jumat, 8 Agustus siang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasanudin mengatakan, masih akan mencari informasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

“Saya perlu cek dulu ke teman-teman pidsus kalau begitu. Saya belum mendapat informasi pastinya. Mungkin setelah masuk kantor saya hubungi, karena saya nda enak menghubungi mewakili kantor,” katanya melalui sambungan seluler, Sabtu siang, 9 Agustus 2025.

Proyek Multimiliar yang Mandek

Proyek insinerator ini merupakan program dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui DLHK NTT, dengan nama resmi “Belanja Modal Pengadaan Incinerator dan seluruh fasilitas pendukungnya”.

Berdasarkan dokumen kontrak bernomor DLHK.007/248/III/2020 tertanggal 2 April 2020, nilai proyek tersebut mencapai Rp5.989.000.000, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.

PT Rahmat Hidayat Pratama ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana, sementara CV Saints Group Consultant bertindak sebagai konsultan pengawas.

Namun hingga saat ini, insinerator yang dibangun dengan dana miliaran rupiah itu belum juga dapat difungsikan secara legal, menyusul mangkraknya dokumen izin lingkungan yang seharusnya diurus sejak 2019.

Penulis: Ronis Natom

DLHK NTT Kota Kupang Proyek insinerator
Previous ArticlePadma Indonesia Desak Kapolri Copot Kanit TPPO Polda NTT terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Next Article Memahami Kemiskinan melalui Kebun Sekolah Fransiskan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.