Mbay, VoxNTT.com – Tambang pasir di Lia Banga, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo berpotensi memutuskan akses jalan Trans Mulakoli – Mauponggo. Pertambangan pasir dilakukan tepat di sisi jalan.
Selain itu, lahan produktif dan perkebunan warga kini mulai berbatasan dengan jurang akibat pengambilan material pasir.
Tambang pasir tersebut milik Melanton Aldo Rasi, pengusaha asal Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo. Ditemui di kediamannya pada Senin, 21 Juli 2025 lalu, Aldo justru menantang kepada siapapun yang berani menghentikan aktivitas pertambangan miliknya tersebut.
Alasannya, kata Aldo, penghentian aktivitas pertambangan yang dikelolanya dapat berujung pada terganggunya proses suplai material untuk kepentingan pembangunan terutama dari dana desa di Kecamatan Mauponggo.
“Semuanya (material) mereka ambil dari kita punya tempat Om,” ujar Aldo.
Meski hanya digali dengan satu ekskavator saja, namun dampak kerusakan terutama pada lingkungan di lokasi tambang saat ini sudah sangat memprihatinkan.
Kawasan yang digali Aldo di Lia Banga telah berbentuk kubangan dengan dinding tebing yang semakin curam.
Penggalian disebut telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Leonard Marapaung menyatakan, akan segera mendalami kegiatan penambangan tersebut.
“Nanti kami akan segera tindaklanjuti ya,” ujar Leondard.
Sementara itu, Dinas ESDM Provinsi NTT dalam waktu dekat akan segera merilis daftar tambang galian C di Kabupaten Nagekeo.
Juan Julio, salah satu pegawai layanan pengaduan masyarakat berjanji akan segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi NTT untuk tujuan dimaksud.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

