Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Berkas Perkara Kasus Dugaan Penelantaran Istri oleh DPRD Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejati NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Berkas Perkara Kasus Dugaan Penelantaran Istri oleh DPRD Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejati NTT

By Redaksi21 Agustus 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay (tengah) saat hadir di Polda NTT (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, VoxNTT.com – Berkas perkara kasus dugaan penelantaran istri dan anak oleh anggota DPRD Kota Kupang, Mokrinaus Lay dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) secara  resmi melimpahkan berkas perkara tahap I kasus tersebut ke Kejati NTT pada Selasa, 19 Agustus 2025.

“Ya, sudah tahap I. Kemarin kami sudah lakukan pelimpahan berkas ke Kejati NTT,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Rabu, 20 Agustus 2025.

Patar bilang, saat ini berkas masih dalam proses penelitian oleh Kejati NTT. Jika ditemukan kekurangan, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Ia juga menegaskan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap politikus Partai Hanura itu.

“Berkasnya masih diperiksa. Kalau untuk penahanannya kan tidak wajib,” imbuhnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, membenarkan bahwa berkas kasus Mokris sudah diterima pihaknya.

“Hari Selasa itu berkas sudah masuk atas nama Mokrianus Lay,” kata Raka.

Ia menjelaskan, berkas perkara kini sedang diteliti oleh jaksa peneliti. Proses penelitian berkas akan berlangsung hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap atau perlu dikembalikan ke penyidik.

“Sekarang masih dalam tahap penelitian. Setelah tujuh hari baru ditentukan sikap, apakah berkas dikembalikan untuk dilengkapi atau tidak,” pungkas Raka.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah istri dan anak Mokris melaporkan dugaan penelantaran rumah tangga ke pihak kepolisian. Meski berstatus tersangka, Mokris tetap menjalankan aktivitas politiknya di DPRD Kota Kupang.

Penulis: Ronis Natom

DPRD Kota Kupang Kejati NTT Polda NTT
Previous ArticleJelang Momen ‘Sambut Baru’ Anaknya, Mesin Bor Akhiri Hidup Pria Asal Mauponggo – Nagekeo
Next Article Belajar Menghormati Guru

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026

FP NTT Sebut Kunjungan ke Sumba Sosialisasi PMI, Kapolres Sumba Barat Membantah

2 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.