Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Ketua Panitia Pembangunan Gedung FKKH Undana yang Mangkrak
HUKUM DAN KEAMANAN

Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Ketua Panitia Pembangunan Gedung FKKH Undana yang Mangkrak

By Redaksi21 Agustus 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, VoxNTT.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung FKKH Undana terus berlanjut di Kejaksaan Tinggi NTT.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT),  disebut tengah memanggil saksi – saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani menjelaskan, saat ini penyidik Tipidsus Kejati NTT sedang fokus untuk melakukan pemanggilan terhadap aksi – saksi.

Mantan Kacabjari Waiwerang ini menyatakan, seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka ialah PPK, Ketua Panitia Pembangunan, Jefri Bale dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta pelaksana pekerjaan.

“Seluruh pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang senilai Rp48 miliar, akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi termasuk Jefri Bale,” tegas Mourest, Kamis, 21 Agustus 2025.

Menurut dia, saat ini penyidik Tipidsus Kejati NTT tengah mempersiapkan jadwal pemanggilan guna melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang senilai Rp48 miliar.

“Saat ini masih disiapkan jadwal untuk dilakukan pemeriksaan saksi – saksi. Dan, dipastikan dalam waktu dekat akan dipanggil untuk diperiksa penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), berhasil menyita uang senilai Rp100 juta dari tangan Direktur PT Parosai, Ridwan Efendi.

Uang yang disita penyidik Tipidsus Kejati NTT dari tangan Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang, Selasa, 19 Agustus 2025.

Dengan adanya penyitaan itu, menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) serius dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah hukum Kejati NTT.

“Uang senilai Rp100 juta tersebut, disita dari seseorang bernama Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya. Ridwan Efendi merupakan Direktur PT Parosai. Penyitaan yang dilakukan itu berkaitan dengan kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Selasa, 19 Agustus 2025.

Juru Bicara (Jubir) Kejati NTT ini mengatakan, tim penyidik Tipidsus Kejari NTT juga telah menyita uang sebesar Rp151 juta dari Al Jares selaku Direktur PT TCA (PT Parosai – PT TCA KSO Pekerjaan Undana) dalam kasus yang sama.

Menurut Raka, dalam kasus ini total uang yang berhasil diamankan oleh penyidik Kejati NTT dalam kasus ini mencapai Rp251 juta.

“Penyitaan uang ini dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung kuliah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024,” ungkap dia.

Langkah penyitaan ini, demikian Raka, merupakan bagian dari strategi Kejati NTT untuk mengamankan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan, akuntabel, dan profesional.

“Kejati NTT juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi agar pembangunan di Nusa Tenggara Timur dapat berjalan dengan bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” pungkas Raka.

Penulis: Ronis Natom

Gedung FKKH Undana Kejati NTT Undana Undana Kupang
Previous ArticleDPRD Manggarai Barat Apresiasi Tim Jala Komodo Gagalkan Penyelundupan Burung
Next Article Jelang Momen ‘Sambut Baru’ Anaknya, Mesin Bor Akhiri Hidup Pria Asal Mauponggo – Nagekeo

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026

BEM FISIP Undana Gelar Pengabdian di Desa Tanah Merah, Angkat Pendidikan Politik hingga Kewirausahaan

1 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.