Ruteng, VoxNTT.com – Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, Yustina Hangung Lajar memastikan stok dosis vaksin rabies di wilayahnya masih mencukupi.
Ia menegaskan, vaksin untuk Hewan Penular Rabies (HPR) masih tersedia cukup banyak guna mendukung upaya pencegahan dan pengendalian rabies di Kabupaten Manggarai.
“Hingga saat ini, tersedia sebanyak 20 ribu dosis vaksin yang siap digunakan dalam upaya pencegahan dan pengendalian rabies di Kabupaten Manggarai,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu, 20 Agustus 2025.
Yustina mengungkapkan, tidak ada batasan waktu yang ditetapkan dalam pelaksanaan instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pengendalian HPR.
Dalam hal ini, ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengikat anjing peliharaan mereka, mengingat bahwa anjing yang dibiarkan lepas akan dianggap sebagai hewan liar.
“Kalau tidak diikat, maka dianggap sebagai hewan liar,” tegasnya.
Selain itu, Yustina menyebutkan, petugas Dinas Peternakan sudah ditugaskan hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.
Namun, ia juga mengakui adanya keterbatasan jumlah tenaga kesehatan hewan, yang hanya satu orang di setiap wilayah, serta minimnya dukungan biaya operasional, mengingat petugas harus melakukan tugasnya dari rumah ke rumah. Meski demikian, petugas tetap menjalankan program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat.
Yustina mengingatkan pula agar masyarakat segera membawa korban gigitan anjing ke fasilitas kesehatan terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau digigit anjing, segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Anjing yang menggigit jangan langsung dibunuh, pantau dulu selama 14 hari. Kalau mati dalam masa itu, baru bisa dipastikan rabies,” ujarnya.
Jika anjing yang menggigit terlanjur dibunuh, kepala anjing bisa dibawa ke laboratorium Dinas Peternakan untuk diperiksa lebih lanjut.
Yustina juga menekankan pentingnya pengendalian pergerakan hewan, sesuai dengan Instruksi Gubernur yang akan diperkuat dengan Instruksi Bupati.
Salah satu poin utama adalah larangan untuk memindahkan atau memasukkan HPR baru dari luar daerah ke Kabupaten Manggarai untuk mencegah peningkatan populasi hewan penular rabies.
“Masalahnya, masyarakat belum tertib. Padahal tugas kami hanya memvaksinasi. Kedisiplinan warga sangat menentukan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Yustina menjelaskan, Dinas Peternakan hanya bertugas melakukan vaksinasi, bukan pengawasan.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara semua elemen masyarakat, mulai dari kecamatan, desa/kelurahan, hingga RT/RW, untuk memastikan masyarakat tertib dalam menjaga dan mengawasi hewan peliharaan mereka.
Yustina juga mengingatkan bahwa stok vaksin anti rabies (VAR) bagi manusia masih terbatas, sehingga upaya pencegahan dan pengawasan menjadi sangat penting untuk memutus rantai penularan rabies.
Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai telah memulai kegiatan vaksinasi hewan penular rabies sejak Juni 2025, dan stok vaksin yang tersedia masih mencukupi, yakni sebanyak 20 ribu dosis.
Terkait dengan langkah pengendalian rabies di tingkat provinsi, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 01/DISNAK/2025.
Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menekan penyebaran rabies, setelah jumlah gigitan HPR meningkat signifikan. Hingga Agustus 2025, tercatat 10.605 kasus gigitan dengan 16 orang meninggal dunia.
Kontributor: Isno Baco

