Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Tangkap Kepala LLDIKTI Wilayah XV terkait Dugaan Korupsi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Tangkap Kepala LLDIKTI Wilayah XV terkait Dugaan Korupsi

By Redaksi25 Agustus 20254 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV NTT, Adrianus Amheka, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi senilai Rp778.841.000 pada Tahun Anggaran 2023.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, terdapat indikasi kuat bahwa Adrianus Amheka, dalam jabatannya sebagai Kepala, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah secara melawan hukum menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain,” ujar Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Sola, dalam rilis yang diterima media pada Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut Gabriel, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia membeberkan sejumlah modus dugaan korupsi yang dilakukan secara sistematis oleh Adrianus Amheka dan jajaran LLDIKTI Wilayah XV.

Rinciannya sebagai berikut: pertama, dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Adrianus Amheka diduga menggunakan kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner 2.700 cc yang tidak sesuai dengan standar kendaraan untuk pejabat Eselon II B. Lebih parah lagi, kendaraan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi istri Kepala LLDIKTI, bukan untuk keperluan dinas.

Kedua, dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Kartu Kredit Pemerintah diduga digunakan secara masif oleh Adrianus Amheka untuk belanja pribadi, termasuk: pembelian di iBox Lippo Plaza Kupang sebesar Rp4.858.001, pembelian iPhone 15 Pro Max seharga Rp28.000.000 yang diduga untuk istrinya, pembelian iPhone 13 Pro Max senilai Rp20.000.000 untuk sekretaris pribadinya, pembayaran aplikasi pribadi di App Store, serta transaksi di restoran, supermarket, dan SPBU yang dibebankan pada APBN.

Ketiga, dugaan mark-up dan pemalsuan dokumen pengadaan kendaraan. Terdapat dugaan penggelembungan anggaran dalam pengadaan kendaraan dinas. Dari total pagu Rp524.159.000, hanya Rp104.000.000 yang direalisasikan untuk pembelian 1 unit mobil pickup Suzuki. Selain itu, diduga terjadi pemalsuan dokumen STNK, di mana kendaraan pickup tersebut dicatat sebagai minibus.

Keempat, dugaan proyek fiktif atau tidak sesuai prosedur. Pekerjaan perkerasan jalan lingkungan dengan pagu anggaran Rp34.700.000 yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia berkualifikasi usaha kecil, justru diberikan kepada PT. Adhi Perkasa Mitra Pratama, yang berkualifikasi usaha besar.

“Ironisnya, pekerjaan tersebut justru dilaksanakan oleh tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) LLDIKTI sendiri, bukan oleh pihak penyedia jasa,” ungkap Gabriel.

Ia menambahkan, berdasarkan berbagai temuan tersebut, perbuatan Kepala LLDIKTI Wilayah XV dan para pejabat yang terlibat telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Gabriel juga menegaskan, adanya itikad pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.

Mengutip isi UU tersebut, ia menyatakan:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

“Prinsip ini harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan Sikap

Dalam pernyataannya, Kompak Indonesia menyampaikan tiga poin sikap resmi: Pertama, mendesak Kejaksaan Tinggi NTT untuk segera menangkap dan memproses hukum Adrianus Amheka selaku Kepala LLDIKTI Wilayah XV, beserta seluruh pejabat dan pegawai terkait, termasuk Abdurrahman Abdullah (Kabag Umum/PPSPM), Mesker Lenggu (Bendahara Pengeluaran), dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kedua, menuntut agar proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Gabriel bahkan memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum.

“Setiap upaya untuk melindungi pelaku atau memperlambat proses hukum akan kami lawan dengan keras,” tegasnya.

Ketiga, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk segera menonaktifkan pejabat-pejabat yang terlibat dalam perkara ini guna menjamin kelancaran proses penyidikan.

Gabriel menekankan bahwa dunia pendidikan tinggi seharusnya menjadi contoh moral dan integritas, bukan justru menjadi sarang korupsi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV NTT, Adrianus Amheka belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dirilis.

Penulis: Ronis Natom

Gabriel Goa Kejati NTT Kompak Indonesia LLDIKTI Wilayah XV NTT
Previous ArticleBenny Harman Apresiasi Presiden Prabowo dan KPK Atas Langkah OTT Wamenaker
Next Article Sopir Wisata Labuan Bajo Datangi Kantor Komodo Shuttle, Minta Klarifikasi Video Viral

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026

Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Rp 5,6 Miliar, ASN DLHK Diperiksa

26 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.