Borong, VoxNTT.com – Seorang terduga pelaku pencurian dari Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, Vidya Sanjaya berhasil ditangkap Unit Buser Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur (Matim).
Sanjaya ditangkap usai melarikan diri dari lokasi pencurian, tepatnya di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Informasinya, terduga pelaku mencuri satu unit sepeda motor, handpone (HP) dan sejumlah peralatan tukang bangunan di PT Gren Will & Food yang berlokasi di Kecamatan Ubud, Bali, pada Oktober 2024 lalu.
Peristiwa pun dilapor oleh korban, Ni Komang Ayu Sukaningsih di Polsek Ubud.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Ahmad Zacky Shodri mengatakan, selama ini pelaku telah menjadi buronan polisi atas kasus pencurian itu, kemudian ia melarikan diri bersama pacarnya ke Kampung Tanggo, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur pada 18 Agustus 2025.
Selama berada bersama keluarga pacarnya di Tanggo, kata Iptu Zacky, terduga pelaku menipu bernama Yosus Piter Pasaribu dan mengaku sebagai aparat negara di salah satu instansi.
“Keluarga pacar merasa curiga lalu melapor ke Unit Buser Polres Manggarai Timur. Buser yang mendapat informasi pun langsung melakukan penyelidikan,” kata Iptu Zacky, Kamis, 28 Agustus 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Iptu Zacky, Buser mendapat lagi informasi bahwa terduga pelaku bersama pacarnya telah bergeser ke Waerana, Kecamatan Kota Komba.
Di Waerana, terduga pelaku juga menipu sebagai aparat negara dan mengaku bernama Yosua Piter Pasaribu.
Buser pun langsung bergerak cepat ke Waerana dan mengamankan terduga pelaku tepat Pukul 21.00 Wita.
Ketika diinterogasi, lanjut Iptu Zacky, pelaku mengaku nama Sanjaya, bukan Yosua Piter Pasaribu seperti yang ditipukan.
Selain itu ia mengaku telah berkeluarga dan mempunyai dua orang anak.
“Kami pun langsung berkomunikasi dengan Polsek Ubud untuk mengamankan pelaku. Karena pelaku ini dalam lidik Polsek Ubud, maka kami serahkan pelaku ke pihak Polsek Ubud melalui Polres Labuan Bajo,” ujar Iptu Zacky.
Penulis: Berto Davids

