Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Masuk Tahap Penyidikan, Istri Perwira Polisi Jadi Sorotan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Masuk Tahap Penyidikan, Istri Perwira Polisi Jadi Sorotan

By Redaksi4 September 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tampak depan Polres Manggarai
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan modus pemanfaatan izin pangkalan minyak tanah yang diduga melibatkan seorang perwira polisi di Polres Manggarai, Iptu I Ketut Subawa, kini telah resmi memasuki tahap penyidikan.

Dalam gelar perkara yang digelar pekan lalu dan turut dihadiri oleh Propam, Kasiwas, serta Kasikum Polres Manggarai, penyidik menyatakan tidak menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh I Ketut Subawa. Sebaliknya, dugaan tindak pidana justru mengarah kepada istrinya, Susiana Susiani.

Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Dony Sare, mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Tim penyidik kini tengah mempersiapkan administrasi penyidikan untuk proses pemanggilan saksi-saksi yang akan diperiksa lebih lanjut melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sudah digelar minggu lalu yang juga dihadiri Propam, Kasiwas, Kasikum, kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan. Teman-teman penyidik sedang susun administrasinya (penyidikan) dalam rangka pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa lagi secara BAP,” kata AKP Dony Sare, Rabu, 3 September 2025.

Terkait spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai keterlibatan Iptu I Ketut Subawa, AKP Dony menegaskan bahwa hasil penyidikan sejauh ini tidak menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh perwira tersebut.

“Ia mengatakan kalau di luar bilang IKS (I Ketut Subawa) tapi ternyata tidak ditemukan ya tindak pidananya malah istrinya. Tapi semua masih berstatus saksi belum ada tersangka,” lanjutnya.

AKP Dony juga menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, penyidik akan membutuhkan keterangan ahli dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Kementerian ESDM untuk memperkuat proses hukum.

“Itu pasti dalam tahap penyidikan ini kita minta pendapat ahli BP Migas. Tunggu pemeriksaan semua baru kita tetapkan tersangkanya,” tutupnya.

Hingga kini, proses hukum terhadap Susiana Susiani masih berada pada tahap awal. Statusnya masih sebagai saksi, dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kontributor: Isno Baco

Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleKasus Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng Masih Berjalan
Next Article 24 Sekolah di Manggarai Dapat Dana Revitalisasi dari Pemerintah Pusat

Related Posts

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
Terkini

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.