Ruteng, VoxNTT.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Nusa Tenggara Timur (NTT) bergerak cepat merespons kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap Claudius Apriliano Sot (23).
Sebagai bentuk komitmen dalam perlindungan hak asasi manusia, tim Kanwil KemenHAM NTT melakukan kunjungan langsung ke RSUD Ruteng dan Polres Manggarai guna memastikan korban mendapat keadilan serta pelayanan kesehatan yang memadai.
Plt. Kepala Kanwil KemenHAM NTT, Oce Boymau, bersama timnya telah bertemu dengan Direktur RSUD Ruteng, dr. Oktavianus Yanuarius Ampur. Dalam pertemuan tersebut, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan terhadap korban telah dilakukan dengan baik dan kondisi korban mulai membaik.
Korban diketahui mengalami cedera serius, yakni retakan pada tulang hidung dan rahang. Ia dijadwalkan menjalani operasi reposisi oleh dokter spesialis THT pada hari ini, Kamis, 11 September 2025.
Mengenai pembiayaan, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa biaya pengobatan tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan karena tidak memenuhi persyaratan. Untuk sementara, biaya ditanggung oleh keluarga korban, dengan opsi pembayaran pasca-perawatan atau melalui jaminan pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.
Oce Boymau mengapresiasi langkah RSUD Ruteng yang telah memberikan pelayanan medis maksimal kepada korban. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemulihan korban hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Selanjutnya, tim Kanwil melakukan koordinasi dengan Polres Manggarai guna memperoleh informasi terkait penanganan hukum atas kasus tersebut.
Wakapolres Manggarai, AKP M. C. Sitepu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Empat di antaranya merupakan anggota Polri dan dua lainnya adalah pegawai harian lepas,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka sedang berjalan serius.
“Kapolres bersama jajaran sudah menjenguk korban sejak hari pertama dirawat dan menyatakan kesediaan menanggung biaya pengobatan korban,” tambah AKP Sitepu.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Manggarai, Ipda Robertus Jekson, menjelaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Pihak kepolisian juga akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan dalam minggu ini dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke keluarga korban,” jelasnya.
Meski korban belum dapat dimintai keterangan karena pihak keluarga belum bersedia bertemu dengan kepolisian, Polres Manggarai menyatakan komitmennya agar proses hukum tetap berjalan secara transparan. Adapun empat tersangka yang merupakan anggota Polri akan diproses melalui mekanisme kode etik, sedangkan dua tersangka non-Polri masih menunggu proses administrasi penahanan.

Oce Boymau menegaskan, Kanwil KemenHAM NTT akan terus memantau jalannya proses hukum agar dilakukan secara adil dan terbuka.
“Kami ingin memastikan agar ada keadilan bagi korban dan proses hukum dijalankan secara terbuka dan transparan. Kami akan terus memantau ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Oce Boymau beserta tim melakukan komunikasi langsung melalui video call dengan keluarga korban untuk menggali kronologis kejadian. Dari hasil interaksi tersebut, tim Kanwil memperoleh informasi lengkap baik dari ayah korban maupun pamannya, terkait kondisi korban dan insiden penganiayaan yang dialami.
Sebagai bentuk perlindungan hak korban, Kanwil KemenHAM NTT juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan RSUD Ruteng mengenai pembiayaan pengobatan, serta melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya guna memastikan pendampingan hukum tersedia bagi korban dan keluarganya.
Selain itu, pihak Kanwil akan terus menjalin komunikasi dengan Polres Manggarai, baik dalam hal pengumpulan informasi maupun pemberian pemahaman kepada aparat penegak hukum tentang prinsip anti-penyiksaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Penulis: Berto Davids

