Kupang, VoxNTT.com – Polemik terkait dana pengelolaan Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlanjut. Kuasa hukum Riesta Ratna Megasari, Fransisco Bernando Bessi, meminta Jesica Sodakain selaku pengelola dapur MBG di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT untuk tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
“Kalau bisa berhenti buat kegaduhan. Karena berita ini sangat viral, khususnya di kota Kupang yang tersebar di berbagai platform media sosial,” ujar Fransisco kepada media, Selasa, 16 September 2025.
Menurut Fransisco, pihaknya sangat menghormati apabila Jesica ingin menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik kliennya, namun diharapkan tidak menyampaikan pernyataan yang justru memperkeruh suasana.
“Bukan membuat pernyataan yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika ada keberatan atau ingin menempuh jalur hukum, sebaiknya dilakukan melalui prosedur yang sesuai agar tidak memicu opini liar di masyarakat.
“Kalau mau lapor, silahkan. Jangan buat statemen gaduh di media, sehingga menimbulkan persepsi publik yang berbeda-beda,” tegas Fransisco.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah fokus melengkapi bukti kepada penyidik Polresta Kupang Kota agar proses hukum berjalan cepat dan transparan.
“Karena, kalau Jesica mau ribut dan bicara banyak di media pun, tetap proses hukum dan data yang berbicara. Bukan hal lain atau mencari simpati publik,” tandasnya.
Diketahui, Jesica Sodakain telah dilaporkan ke Polresta Kupang Kota terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan dapur MBG serta penyewaan barang dan jasa dengan total nilai sebesar Rp97.876.000.
Laporan tersebut diajukan oleh Riesta Ratna Megasari melalui kuasa hukumnya, Petrus Loman Ledo, SH, dari Kantor Pengacara Fransisco Bernando Bessi, Cs, pada Rabu, 10 September 2025.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa Jesica baru melakukan pembayaran sebesar Rp15 juta, sehingga masih terdapat kewajiban sebesar Rp82.876.000 yang belum diselesaikan.
Kasus tersebut telah terdaftar dengan nomor laporan: LP/B/1065/IX/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT, tertanggal 10 September 2025 pukul 12.41 WITA.
Jesica Sodakain diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Fransisco juga menyebut bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada Jesica, masing-masing pada 27 Agustus dan 9 September 2025. Namun, hingga saat ini belum ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Jesica sendiri yang menantang agar diproses hukum, sehingga kami lakukan sesuai permintaannya,” ujar Fransisco pada Kamis, 11 September 2025.
Penulis: Ronis Natom

