Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Famara Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pembunuhan Irnakulata Murni tanpa Diversi
HUKUM DAN KEAMANAN

Famara Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pembunuhan Irnakulata Murni tanpa Diversi

By Redaksi16 September 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Irnakulata Murni, gadis asal Manggarai yang meninggal akibat dianiaya pacarnya. (Foto: Facebook)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNTT.com – Sebanyak 15 advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta mendatangi Markas Polres Jakarta Timur pada Selasa sore, 16 September 2025. Kedatangan mereka dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Famara, Edi Hardum.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus pembunuhan terhadap Irnakulata Murni (23), yang ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Caracas, Jakarta Timur, pada Jumat dini hari, 12 September 2025. Pelaku pembunuhan diduga adalah FF, remaja laki-laki berusia 16 tahun yang diketahui sebagai kekasih korban.

Menurut informasi dari penyidik Polres Jakarta Timur, FF telah ditahan sejak hari kejadian. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepada para advokat, penyidik menyampaikan bahwa FF tidak diberikan upaya diversi—proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari jalur peradilan pidana ke luar peradilan. Diversi tidak dilakukan karena ancaman hukuman dalam perkara ini melebihi 12 tahun.

“Kami menyambut baik dan salut kepada polisi tindakan tegas seperti ini,” ujar Edi Hardum, yang juga merupakan pimpinan kantor hukum “Edi Hardum and Partners”.

Selain menanyakan perkembangan penyidikan, Famara juga menyampaikan sikap resmi keluarga korban yang menolak segala bentuk penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Menurut Edi, ada dua alasan utama penolakan tersebut. Pertama, demi memberi rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat. Kedua, mencegah terciptanya preseden buruk bahwa pelaku di bawah umur dapat lolos dari jerat hukum atas tindak pidana berat.

“Apalagi dengan adanya media sosial, kalau polisi tidak tegas maka tindak pidana yang sama akan terjadi di tempat lain oleh orang lain lagi,” kata Edi.

Para advokat mendesak Polres Jakarta Timur tetap profesional dan tidak kendor dalam menangani penyidikan kasus ini maupun perkara lainnya.

Dalam rombongan tersebut turut hadir sejumlah advokat lainnya, antara lain Florianus Sangsun, Elias Sumardi Dabur,  Valentinus Jandut, Agustinus Soter,  Bernoldus Harly Ampak, Andilianus Haryanto Ngabut, Plasidus de Ornay, dosen Binus University Alfensius Alwino, serta Koordinator Ikatan Keluarga Besar Kecamatan Satar Mesa, Jakarta, Robertus Kagum Luruk.

Kronologi Pembunuhan

Irnakulata Murni, karyawan sebuah pusat perbelanjaan, ditemukan tewas di kamar kosnya di Caracas, Jakarta Timur, pada Jumat dini hari, 12 September 2025. Pelaku yang diduga adalah FF, kekasih korban, menunjukkan gelagat mencurigakan sebelum kejadian.

Pemilik indekos, Sarif Hidayat (50), menyampaikan bahwa sempat terjadi cekcok antara korban dan FF sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang penghuni kos lainnya sempat meminta FF meninggalkan lokasi karena keributan tersebut terjadi pada dini hari.

“Sempat cekcok, tapi saya enggak tahu masalah apa. Cuma karena waktu itu posisinya sudah dini hari, akhirnya si pelaku ini diusir lah dari indekos,” kata Sarif sebagaimana dikutip dari rilis Famara.

Ia menambahkan, FF tampak terburu-buru saat meninggalkan tempat, seolah berusaha melarikan diri.

Polisi akhirnya berhasil membekuk FF dan hingga kini remaja tersebut masih ditahan di Polres Jakarta Timur. [VoN]

Famara Irnakulata Murni
Previous ArticleKuasa Hukum Minta Pengelola Dapur MBG di Polda NTT Hentikan Pernyataan yang Timbulkan Kegaduhan
Next Article Cerita Dua Bocah di Nagekeo yang Selamat saat Rumah Dikepung Banjir Bandang

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.