Kupang, VoxNTT.com – Sidang perkara perdata terkait gugatan kakak beradik terhadap paman kandung dan sejumlah pihak atas pengalihan dua sertipikat tanah di Kupang ditunda. Penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut sedang sakit.
Gugatan tersebut diajukan oleh Yohanes Dillan Perry Man dan Cecilia Anggi Monalisa Man terhadap paman kandung mereka, Imron Supardi, dan sejumlah pihak lain. Sidang perdana yang dijadwalkan pada Selasa, 30 September 2025 di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, seharusnya mengagendakan pembacaan gugatan.
“Hari ini agendanya, perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang teregister dengan Nomor Perkara: 235/Pdt.G/2025/PN Kpg di Pengadilan Negeri Kupang kelas 1 A, agenda hari ini adalah Pembacaan gugatan, akan tetapi ketua Majelis Hakim perkara yang memeriksa perkara sedang sakit, sehingga sidang ditunda ke tanggal 14 Oktober 2025 untuk agenda,” kata Tim Kuasa Hukum Penggugat, Frangky Roberto Wiliem Djara, kepada VoxNtt.com, Selasa petang.
Dalam perkara ini, Imron Supardi yang berdomisili di Jalan W. J. Lalamentik, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, menjadi tergugat pertama.
Selain itu, terdapat tiga pihak tergugat lainnya, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kupang sebagai tergugat kedua, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.
Kuasa hukum penggugat menyebutkan bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah dua sertipikat tanah, yakni Sertipikat Hak Milik Nomor: 94/Desa Oetete tertanggal 15 Maret 1986 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 277/Kelurahan Oetete tertanggal 23 Juni 1992.
Tim kuasa hukum menilai tindakan Imron Supardi selaku tergugat pertama yang melakukan balik nama atas kedua sertipikat tanpa sepengetahuan penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menerima dan menjadikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 94/Desa Oetete tanggal 15 Maret 1986 (Objek Sengketa I) dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 277/Kelurahan Oetete tanggal 23 Juni 1992 (Objek Sengketa II) sebagai jaminan hutang adalah batal demi hukum,” katanya.
Selain itu, pihak penggugat juga meminta agar Majelis Hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kedua bidang tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa beban, baik dari tangan mereka sendiri maupun pihak lain atas izin mereka.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 14 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan gugatan.
Penulis: Ronis Natom

