Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Wali Kota Kupang Batasi Jam Hiburan Malam, PSMTI Beri Dukungan Penuh
Regional NTT

Wali Kota Kupang Batasi Jam Hiburan Malam, PSMTI Beri Dukungan Penuh

By Redaksi30 September 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua PSMTI Kota Kupang, Fransisco B. Bessi (Foto: Dok. Pribadi/ HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Langkah Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, yang resmi menerbitkan Surat Edaran untuk membatasi jam kegiatan hiburan malam di wilayah Kota Kupang mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kota Kupang, Fransisco B. Bessi menilai kebijakan ini merupakan terobosan baru yang layak untuk didukung demi kenyamanan masyarakat.

“Kami mendukung penuh langkah yang diambil oleh Wali Kota Kupang, karena menurut saya ini efek jangka panjangnya akan sangat bagus untuk masyarakat Kota Kupang,” ujar Fransisco kepada VoxNtt.com, Senin malam, 30 September 2025.

Penyiar kondang asal Kota Kupang itu menilai, pembatasan waktu kegiatan malam bagi warga akan berdampak positif terhadap citra dan kualitas kehidupan masyarakat kota.

“Kami PSMTI mendukung penuh. Ini langkah yang bagus dan layak didukung,” katanya.

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, sebelumnya telah menandatangani Surat Edaran yang mengatur batas waktu kegiatan malam, terutama yang menggunakan musik dan pengeras suara.

Dalam surat tersebut, ditetapkan bahwa kegiatan masyarakat seperti pesta pernikahan, ulang tahun, dan acara serupa tetap diperbolehkan hingga pukul 00.00 WITA. Namun, seluruh aktivitas musik atau penggunaan pengeras suara harus dikecilkan paling lambat pukul 22.00 WITA.

Christian menjelaskan, kebijakan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat terkait pesta dan hiburan malam yang berlangsung hingga larut dan menimbulkan gangguan.

“Banyak warga menyampaikan keluhan kepada saya. Ada yang orang tuanya sakit dan terganggu musik keras sampai larut malam. Ada pula yang pulang dalam keadaan mabuk, memicu kecelakaan lalu lintas dan perkelahian yang bisa melibatkan banyak orang. Karena itu, saya menandatangani surat edaran ini sebagai tindak lanjut masukan masyarakat,” tegas Christian pada Senin, 29 September 2025.

Surat edaran tersebut telah didistribusikan ke seluruh lurah dan camat di Kota Kupang, serta menjadi dasar hukum bagi aparat kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban di lapangan.

“Dengan aturan ini, polisi dan Satpol PP dapat bertindak tegas apabila ada pelanggaran,” ujarnya.

Christian juga mengajak seluruh warga untuk mendukung kebijakan ini demi menjaga ketenangan dan kenyamanan bersama.

“Mari kita jaga Kota Kupang tetap aman dan tenang. Musik cukup sampai jam 10 malam, tetapi acara silakan dilanjutkan hingga tengah malam tanpa mengganggu lingkungan,” pesannya.

Christian kembali menegaskan, pembatasan ini bukanlah larangan total, melainkan bentuk perlindungan terhadap warga dari dampak negatif kebisingan.

“Kegiatan sampe jam 12 boleh tapi musik keras hanya sampe jam 10 saja, karena banyak yang punya bayi, anak sekolah, orang tua yang mungkin lagi sakit, atau bapa mama yang harus bangun pagi untuk bekerja dan mengantar anak sekolah,” tegasnya.

Penulis: Ronis Natom

Christian Widodo Fransisco Bernando Bessi Kota Kupang Wali Kota Kupang
Previous ArticleRestu Herdani Baptista Dupe Resmi Jabat Plt. Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang
Next Article Sidang Gugatan Kakak Beradik terhadap Paman di Kupang Ditunda karena Majelis Hakim Sakit

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.