Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Penganiayaan Warga Pitak Sudah Dilimpahkan ke Kejari Manggarai
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Penganiayaan Warga Pitak Sudah Dilimpahkan ke Kejari Manggarai

By Redaksi8 Oktober 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tampak depan Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Kasus penganiayaan terhadap Claudius Aprilianus Sot, seorang pemuda berusia 23 asal Pitak Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

“Berkasnya kita sudah limpahkan ke Kejari Manggarai,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Dony Sare, kepada VoxNtt.com Selasa, 7 Oktober 2025.

Ia mengatakan, enam orang tersangka sudah dalam tahanan Polres, lanjut dia dalam penanganan kasus ini pihaknya bekerja secara profesional demi menjaga institusi Polri.

Pelaksana Harian (PLH) Kasih Intel Kejari Manggarai, Ronald Bareni membenarkan hal itu. Ia mengaku, berkasnya sudah masuk di  Kejaksaan.

“Berkasnya sudah masuk ke Kejaksaan dan sementara Jaksa sedang melakukan penelitian berkas perkara,” tulis Ronald dalam keterangan yang diperoleh media ini, Rabu 8 Oktober 2025, lewat WhatsApp-nya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Manggarai akhirnya menetapkan empat anggota polisi dan dua orang sipil sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Claudius Apriliano Sot (23), warga Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025 dini hari.

Kasus penganiayaan itu terjadi di ruangan SPKT Polres Manggarai setelah korban dibawa oleh mobil Patroli.

Kini empat orang anggota polisi dan dua orang sipil pun berhasil diidentifikasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sebagai pelaku utama penganiayaan korban.

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu menjelaskan, empat anggota polisi dan dua orang sipil tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Charles menyebut, empat anggota polisi dan dua orang sipil itu masing-masing berinisial, AES, MN, B, PAC, MK dan FM.

Tersangka berinisial PAC dan FM teridentifikasi sebagai warga sipil, bertugas sebagai pegawai harian lepas di Polres Manggarai, sedangkan tersangka AES, MN, B, dan MK merupakan anggota polisi yang teridentifikasi bekerja pada Satuan Buser, Lantas, Paminal dan SPKT.

Kontributor: Isno Baco

Kejari Manggarai Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleSejumlah Sekolah di Ruteng Kecewa, Layanan Makan Bergizi Gratis Dihentikan Tanpa Pemberitahuan Jelas
Next Article Dandim 1612/Manggarai: TMMD Bukan Hanya Bangun Jalan, Tapi Semangat Kebersamaan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.