Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidang Gugatan Sengketa Tanah di PN Kupang, Kuasa Hukum Penggugat Siap Buktikan Dalil Gugatan
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidang Gugatan Sengketa Tanah di PN Kupang, Kuasa Hukum Penggugat Siap Buktikan Dalil Gugatan

By Redaksi14 Oktober 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proses mediasi penggugat dan pihak tergugat di PN Kupang (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Sidang perkara perdata terkait gugatan pengalihan dua sertipikat tanah yang diajukan oleh kakak beradik Yohanes Dillan Perry Man dan Cecilia Anggi Monalisa Man terhadap paman kandung dan sejumlah pihak lainnya, digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, 14 Oktober 2025 siang.

Perkara ini terkait objek tanah yang berlokasi di Jalan Kedondong, RT/RW: 005/002, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Kuasa hukum para penggugat, Frangky Roberto Wiliem Djara, menjelaskan kepada VoxNtt.com bahwa sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Florence Katerina, dengan dua hakim anggota, yakni Consilia Ina Lestari Palang Ama dan Siseria Semida Naomi Nenoh Ayfeto.

“Sidang perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang teregister dengan Nomor Perkara: 235/Pdt.G/2025/PN Kpg di Pengadilan Negeri Kupang kelas 1A, hari ini telah masuk ke agenda pembacaan gugatan dari kami sebagai Penggugat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Oktober 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak para tergugat.

“Nanti setelah agenda jawab-menjawab selesai, selanjutnya kami sudah siap untuk membuktikan gugatan kami,” katanya.

Frangky berharap agar majelis hakim mengabulkan seluruh petitum gugatan sebagaimana telah disampaikan dalam dokumen resmi.

“Karena kami siap untuk membuktikan pada agenda pembuktian nanti,” ujarnya.

Secara terpisah, salah satu penggugat, Cecilia Anggi Monalisa Man menegaskan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia menjelaskan, sejak Desember 2024, atau lebih dari sembilan bulan, mereka telah berupaya meminta penjelasan dari pihak tergugat, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.

“Selama lebih dari sembilan bulan (dari Desember 2024) pihaknya telah berupaya meminta penjelasan dan jawaban dari pihak yang kami gugat, namun hingga kini belum ada kejelasan yang memadai,” katanya.

Ia juga mengapresiasi kerja tim hukum penggugat yang telah membawa perkara ini ke tahap pembacaan gugatan di pengadilan.

Karena itu, ia berharap proses hukum ini bisa menjadi jalan untuk mengungkap seluruh fakta dan menyelesaikan masalah secara adil.

“Kami percaya bahwa hukum di negara ini dapat menjadi jalan bagi masyarakat seperti kami untuk memperoleh kejelasan dan keadilan yang sepatutnya,” imbuhnya.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang Pengadilan Negeri Kupang PN Kupang
Previous ArticleWarga Pulau Boleng Bangun SMP Pertama Lewat Gotong Royong dan Dukungan Lintas Komunitas
Next Article Yuvens Harapan Arjon Ditunjuk Jadi Manajer Baru Persamba untuk ETMC 2025

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.