Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Satpol PP Kota Kupang Gencar Sosialisasi, Tegaskan Sanksi Bagi Penjual Rokok Ilegal
Regional NTT

Satpol PP Kota Kupang Gencar Sosialisasi, Tegaskan Sanksi Bagi Penjual Rokok Ilegal

By Redaksi20 Oktober 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar saat diwawancarai pada Senin, 20 Oktober 2025 (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang, Rudi Abubakar, mengingatkan para pemilik kios dan pengedar untuk tidak lagi menjual rokok ilegal di wilayah Kota Kupang.

Rudi mengungkapkan, peredaran rokok ilegal di Kota Kupang tergolong marak. Karena itu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk menanganinya secara serius.

“Kami tiga kali dalam satu minggu mekakukan sosialisasi kepada para pemilik kios,” kata Rudi, Senin, 20 Oktober 2025 siang.

Selain melakukan sosialisasi, Satpol PP juga menjalin kerja sama dengan pihak Bea Cukai guna menelusuri jalur masuk rokok ilegal ke wilayah Kota Kupang.

“Kita sedang mengecek dan petakan darimana sebenarnya segampang itu memasukan rokok-rokok ilegal di kios-kios,” ujarnya.

Rudi menambahkan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman, tetapi juga sebagai peringatan keras kepada para pemilik kios maupun toko yang masih nekat menjual rokok ilegal.

“Sosialisasi yang kami lakukan terakhir itu di wilayah Oesapa. Yang kami temukan itu paling banyak di kios-kios tapi tidak menutup kemungkinan untuk kami masuk ke swalayan dan toko-toko,” kata Rudi.

Ia menegaskan, pihaknya sangat serius dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Kupang.

“Saya sudah sampaikan ke anggota agar tegas terhadap hal ini. Pada saat sosialisasi kami sudah sampaikan kepada pemilik kios agar hati-hati terhadap peredaran rokok ilegal,” katanya.

Rudi pun menegaskan, jika setelah dilakukan sosialisasi masih ditemukan adanya kios atau toko yang menjual rokok ilegal, maka tindakan tegas akan segera diambil.

“Kalau kami sudah lakukan sosialisasi tapi masih jual rokok Ilegal maka kami tidak segan-segan untuk menyita,” tukasnya.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang Rokok Ilegal Satpol PP Kota Kupang
Previous ArticleSebanyak 768 PPPK Resmi Diangkat, Wali Kota Kupang Ingatkan untuk Tidak Gadai SK
Next Article Usai Pembenahan, SPPG Karot Kembali Beroperasi Layani 12 Sekolah dan Satu Posyandu

Related Posts

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.