Kupang, VoxNTT.com – Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pra peradilan yang diajukan oleh mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi, Fauzi Said Djawas bersama Brisilian Anggi Wijaya.
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Sidang dengan Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2025/PN KPG itu dipimpin oleh hakim tunggal, Consilia Ina Lestari Palang Ama.
Dalam putusannya yang dibacakan pada Senin, 27 Oktober 2025, hakim Consilia menyebut bahwa persoalan yang terjadi di PT Arsenet seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hakim juga menilai penetapan tiga tersangka oleh Polda NTT prematur dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Polda NTT telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Fauzi Said Djawas (FSD), Brislian Anggi Wijaya (BAW), dan Tony Wijaya (TW).
Penetapan ketiganya disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi Nomor B/249/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
Adapun penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/B/83/V/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 13 Mei 2025.
Kuasa hukum mantan Direktur PT Arsenet, Fauzi Djawas, yakni Fransisco B. Bessi, usai pembacaan putusan mengatakan pihaknya sejak awal sudah meyakini pra peradilan itu akan dikabulkan.
“Sebelum saya daftarkan pra peradilan saya optimistis dikabulkan,” katanya.
Menurut Fransisco, salah satu hal penting adalah soal legal standing pemohon, yang harus memisahkan antara laporan pidana biasa dan perkara perseroan.
Ia menilai hakim telah menyampaikan secara runtut bukti-bukti yang diserahkan, termasuk akta nota ril.
“Ini penting karena akan menjadi yuris Prudential. Ke depan jika ada sengketa antar perusahaan harus diselesaikan secara perusahaan baru ke Hukum Pidana,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Arsenet, Bhildad Thonak mengapresiasi putusan tersebut.
“Perkara ini seyogyanya dihentikan dan tidak boleh dilanjutkan. Klien kami dan perusahaan harus di SP3,” katanya.
Ia menilai hakim sudah menempatkan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi hakim di PN Kupang. Putusan ini menduduki perkara ini pada peraturan yang sebenar-benarnya. Supaya orang tidak menafsir hukum secara sendiri-sendiri,” tukasnya.
Penulis: Ronis Natom

