Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Hakim PN Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan Pra Peradilan Mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi
HUKUM DAN KEAMANAN

Hakim PN Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan Pra Peradilan Mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi

By Redaksi27 Oktober 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Hakim membacakan putusan Pra Peradilan terhadap penetapan tersangka oleh Polda NTT dalam kasus PT Arsenet (Foto: Ronis Natom/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pra peradilan yang diajukan oleh mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi, Fauzi Said Djawas bersama Brisilian Anggi Wijaya.

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Sidang dengan Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2025/PN KPG itu dipimpin oleh hakim tunggal, Consilia Ina Lestari Palang Ama.

Dalam putusannya yang dibacakan pada Senin, 27 Oktober 2025, hakim Consilia menyebut bahwa persoalan yang terjadi di PT Arsenet seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hakim juga menilai penetapan tiga tersangka oleh Polda NTT prematur dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Polda NTT telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Fauzi Said Djawas (FSD), Brislian Anggi Wijaya (BAW), dan Tony Wijaya (TW).

Penetapan ketiganya disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi Nomor B/249/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Adapun penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/B/83/V/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 13 Mei 2025.

Kuasa hukum mantan Direktur PT Arsenet, Fauzi Djawas, yakni Fransisco B. Bessi, usai pembacaan putusan mengatakan pihaknya sejak awal sudah meyakini pra peradilan itu akan dikabulkan.

“Sebelum saya daftarkan pra peradilan saya optimistis dikabulkan,” katanya.

Menurut Fransisco, salah satu hal penting adalah soal legal standing pemohon, yang harus memisahkan antara laporan pidana biasa dan perkara perseroan.

Ia menilai hakim telah menyampaikan secara runtut bukti-bukti yang diserahkan, termasuk akta nota ril.

“Ini penting karena akan menjadi yuris Prudential. Ke depan jika ada sengketa antar perusahaan harus diselesaikan secara perusahaan baru ke Hukum Pidana,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Arsenet, Bhildad Thonak mengapresiasi putusan tersebut.

“Perkara ini seyogyanya dihentikan dan tidak boleh dilanjutkan. Klien kami dan perusahaan harus di SP3,” katanya.

Ia menilai hakim sudah menempatkan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi hakim di PN Kupang. Putusan ini menduduki perkara ini pada peraturan yang sebenar-benarnya. Supaya orang tidak menafsir hukum secara sendiri-sendiri,” tukasnya.

Penulis: Ronis Natom

Fransisco Bernando Bessi Kota Kupang PN Kupang
Previous ArticlePolisi Pelapor Imam Katolik Diduga Terlibat dalam Banyak Skandal di Nagekeo
Next Article Keuskupan Kupang Harapkan HPS 2025 Hasilkan Dampak Positif bagi Umat

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.