Borong, VoxNTT.com – Anggota Polres Manggarai Timur dan Personel Polsek Borong melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap minuman keras dan minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri, dan Kapolsek Borong Iptu Anyer Reihard Demitrius Nenobais.
“Penertiban tersebut dilakukan di terminal dan di pasar Borong,” kata Kasat Zacky kepada VoxNtt.com, Senin, 3 November 2025.
Kasat Zacky juga menjelaskan identitas pemilik miras jenis sopi dan barang bukti yang telah diamankan.
Kata dia, pemilik sopi tersebut Anastasya Naus, alamat Ntaur, Desa Sana Lokom, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, sebanyak 7 jeriken jumbo 210 liter.
“Total hasil penyitaan barang bukti jenis sopi pada hari ini 7 jumbo 210 liter,” ujarnya.
“Hasil temuan tersebut dibawa ke polres Manggarai Timur untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.
Kontributor: Isno Baco

