Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Manggarai Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Manggarai Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

By Redaksi3 November 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ke-13 tersangka saat diserahkan ke Kejari Manggarai (Foto: Dok. Polres Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus tersebut bermula pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, ketika Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan dua pelaku berinisial GN dan SDS,” kata Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, AKP Gusti Putu Saba Nugraha, pada Senin, 3 November 2025.

Ia menjelaskan, keduanya tertangkap tangan saat mengangkut BBM jenis Pertalite menggunakan mobil Daihatsu Pick Up berwarna hitam dengan nomor polisi AA 8498 JB di jalan jurusan Ruteng–Borong, tepatnya di depan Toko Bandung Utama, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 30 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter. Kedua pelaku diketahui sebagai suruhan dari FM, yang berperan sebagai pemilik modal,” ujarnya.

Pengembangan kasus tersebut kemudian mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain. BBM hasil penyalahgunaan itu disalurkan kepada tiga penadah berinisial IA, SJ, dan STVP, yang mengaku membeli Pertalite dari tujuh awak mobil tangki (AMT) berinisial FN, AA, RS, HH, HD, HS, dan AN.

Atas temuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Manggarai menindaklanjuti kasus ini dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/06/XI/Res.2.1/2024/SPKT tanggal 6 November 2024, sekaligus mengamankan seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Dua Berkas Perkara

Dalam proses penyidikan, perkara ini dibagi menjadi dua berkas. Pertama, dengan Nomor: BP/21/VII/2025/Sat Reskrim tertanggal 24 Juli 2025, dengan tujuh tersangka berinisial FN, ASA, RS, HH, HD, HS, dan AN.

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai melalui surat Nomor B-1386/N.3.17/EKU.1/09/2025 tanggal 30 September 2025, dan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) telah dilaksanakan pada 27 Oktober 2025.

Kedua, melibatkan enam tersangka, masing-masing berinisial IM (pemilik modal/pembeli), GN (sopir), DS (kenek), serta tiga penadah IA, SJ, dan VTP.

“Seluruh tersangka telah ditetapkan status hukumnya, dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 6 November 2025,” bebernya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polres Manggarai mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; tujuh unit kendaraan tangki roda enam merek UD Trucks dengan kapasitas masing-masing 16 kiloliter, atas nama PT El Nusa Petrovin, lengkap dengan dokumen STNK dan kunci kendaraan.

Satu unit mobil Daihatsu Pick Up warna hitam dengan nomor polisi AA 8498 JB.

Lalu, 30 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter.

Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, peningkatan status ke penyidikan, hingga penetapan tersangka melalui gelar perkara resmi.

“Kami memastikan penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Manggarai berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kapolres Hendri.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Menurutnya, tindakan tersebut berdampak langsung pada terganggunya pasokan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi energi.

Kontributor: Isno Baco

Kejari Manggarai Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticlePolres Manggarai Timur Amankan 210 Liter Minum Beralkohol Jenis Sopi
Next Article Padma Indonesia Desak Polres Manggarai Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus BBM Ilegal

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.