Mbay, VoxNTT.com – Kecewa. Mungkin itulah yang sedang dialami komunitas masyarakat adat Suku Ebu Dai di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo.
Rabu, 5 November 2025 kemarin, mereka akhirnya gagal menerima uang senilai lebih dari Rp1 miliar sebagai kompensasi ganti rugi tanah pada peta bidang 186 yang termasuk kawasan terdampak pembangunan Waduk Lambo (Waduk Mbay) di Kabupaten Nagekeo.
Berdasarkan surat undangan nomor AT.02.02/768.53.17/X/2025 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo tertanggal 27 Oktober 2025, nama Suku Ebu Dai memang dicantumkan dalam daftar undangan sebagai pihak yang akan menerima kompensasi ganti rugi untuk nomor urut bidang 186.
Namun harapan tersebut pupus setelah Marselinus Ladho, ahli waris Suku Ana Jogo, melayangkan surat keberatan melalui somasi yang berujung pada pembatalan pencairan dana.
Berdasarkan bukti-bukti surat yang diperoleh VoxNtt.com, batalnya pembayaran uang ganti rugi tanah pada bidang 186 sebenarnya berakar pada konflik lama terkait perebutan kepemilikan.
Marselinus Ladho (60), ahli waris dari Suku Ana Jogo, sebenarnya telah meminta semua pihak untuk tidak melakukan spekulasi maupun klaim sepihak terkait kepemilikan tanah pada peta bidang 186 seluas 1,5 hektare tersebut, seperti yang pernah diberitakan VoxNtt.com dalam artikel tanggal 5 Juni 2025 berjudul “Ahli Waris Suku Ana Jogo Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Lokasi Waduk Lambo.”
Dalam surat keberatan yang telah ia kirimkan ke BPN Kabupaten Nagekeo sejak 2 Juni 2025 lalu, Marselinus menerangkan bahwa bidang tanah 186 yang berlokasi di “Pupu” merupakan tanah milik almarhum Ebu Selu Geu, yang diwariskan secara turun-temurun kepada Ebu Beku Meli, dan kemudian kepada ahli waris sah yakni Marselinus Ladho.
Tanah tersebut secara turun-temurun dimanfaatkan sebagai kebun untuk menanam berbagai jenis tanaman pangan dan tanaman umur panjang seperti kelapa dan bambu. Bahkan, para leluhur mereka juga dimakamkan di area tersebut.
Namun saat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai menjadikan area itu sebagai lokasi genangan Waduk Lambo, seseorang bernama Markus Wolo secara diam-diam mulai mengklaim tanah tersebut dengan mengurus sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat pencairan uang ganti rugi.
Dua puluh dua hari kemudian, setelah Marselinus melayangkan surat keberatan, BPN Kabupaten Nagekeo melalui surat nomor MP.01.03/407-53.17/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 membalas surat keberatan Marselinus.
Surat tersebut berisi dua poin utama, yakni rekomendasi agar Marselinus Ladho dan Markus Wolo melaksanakan mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, BPN Nagekeo merekomendasikan agar pihak yang dirugikan menempuh jalur hukum.
Surat balasan itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Warang Abdul Zainal Abidin, dengan tiga tembusan, yaitu kepada Kepala Desa Labolewa, Suku Ebu Dai Sa’o Lako Bue, dan Markus Wolo.
Pemerintah Desa Labolewa kemudian menggelar sidang mediasi dengan mempertemukan kedua kubu yang bersengketa. Namun, berdasarkan berita acara mediasi, kedua pihak yakni kubu Marselinus Ladho dan kubu Markus Wolo gagal mencapai kesepakatan.
Karenanya, Marselinus kemudian mengirimkan surat somasi kepada BPN Nagekeo hingga akhirnya berujung pada pembatalan pencairan ganti rugi.
Markus Wolo yang kecewa kemudian menuding Kepala BPN Nagekeo yang baru, Mochamad Sauki, sebagai pejabat “plin-plan.”
“Meskipun dia (Markus Wolo) bilang Kepala BPN Nagekeo plin-plan, kami dari Suku Ana Jogo justru menganggap keputusan Kepala BPN Nagekeo ini sudah tepat dan sesuai aturan,” ujar Marselinus Ladho saat dikonfirmasi VoxNtt.com.
Terkait hal tersebut, Petrus Bala Pattyona, pengacara nasional dari Kantor Hukum Petrus Bala Pattyona dan Rekan di Jakarta, menyampaikan pendapat hukumnya mengenai peraturan ganti rugi tanah untuk kepentingan umum sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Menurut Petrus, PP tersebut telah mengatur tata cara mulai dari pendataan pemilik tanah hingga hal-hal lain yang dapat membuktikan seseorang sebagai pemilik tanah yang sah dan berhak memperoleh pembayaran ganti rugi.
“Data kepemilikan tanah tidak bisa dibuat secara tiba-tiba atau dengan paksaan. Harus ada data pendukung dari desa, RT, RW, atau keterangan masyarakat yang berkebun. Jadi kalau ada orang datang ke BPN memaksa agar diterima sebagai pihak yang berhak mendapat ganti rugi, tentu akan ditolak, karena data awal harus berasal dari desa. Apalagi BPN akan memegang teguh peraturan kepala BPN yang selama ini menjadi acuan,” jelas Petrus.
Ia menambahkan bahwa bukti kepemilikan yang paling kuat adalah sertifikat. “Namun, jika tanah tersebut belum memiliki sertifikat, maka cukup dengan surat keterangan, misalnya pernah berkebun atau memiliki tanaman seperti kelapa, jati, atau tanaman lainnya,” ujar Petrus.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

