Kupang, VoxNTT.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan gencar melakukan penertiban minuman keras lokal atau moke di berbagai wilayah.
Operasi tersebut mendapat sorotan publik setelah pernyataan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, yang menegaskan, meskipun moke merupakan bagian dari tradisi adat, secara hukum minuman beralkohol tetap dikategorikan sebagai minuman tidak halal dan perlu dikendalikan peredarannya.
“Kami menghargai kearifan lokal dan tradisi masyarakat NTT. Tetapi perlu ditegaskan bahwa dari sisi hukum dan regulasi nasional, moke tetap termasuk dalam kategori minuman beralkohol yang perlu diatur penggunaannya,” kata Irjen Pol Rudi Darmoko baru-baru ini.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng melalui pernyataan tertulis kepada VoxNtt.com, Senin, 10 November 2025, menilai bahwa moke hasil penyulingan nira lontar atau enau telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat NTT.
Ia menyebut, moke hadir dalam upacara adat, pesta panen, pernikahan, maupun prosesi rekonsiliasi antarwarga. Bagi masyarakat, moke bukan sekadar minuman, melainkan simbol persaudaraan, penghormatan, dan keseimbangan dalam adat.
Menurut Mekeng, pernyataan Kapolda NTT itu memicu beragam tanggapan dari kalangan tokoh adat, budayawan, dan akademisi.
Ia menilai perlu adanya kebijakan yang arif dan kontekstual agar pelestarian tradisi tidak bertentangan dengan aturan negara.
Menurut pandangannya sebagai salah satu tokoh nasional asal NTT, hukum seharusnya tidak dibuat untuk meniadakan nilai-nilai budaya masyarakat, tetapi untuk mengayomi dan menata kehidupan bersama berdasarkan asas keadilan sosial.
Lebih lanjut, Melchias Markus Mekeng mengingatkan bahwa semangat hukum mestinya berpijak pada asas vox populi suprema lex — suara rakyat adalah hukum tertinggi.
“Artinya, kebijakan dan penegakan hukum harus berangkat dari nilai, aspirasi, dan kearifan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks NTT, moke merupakan ekspresi identitas dan solidaritas sosial yang telah melekat dalam kehidupan rakyat, sehingga perlu ditempatkan secara proporsional sebagai warisan budaya nonmaterial, bukan sekadar produk beralkohol yang dilarang,” katanya.
Ia meminta Polda NTT untuk membuka ruang dialog dengan tokoh adat, pemerintah daerah, dan lembaga kebudayaan guna mencari jalan tengah. Upaya ini diharapkan dapat melahirkan model regulasi yang menghormati nilai-nilai adat tanpa mengabaikan aspek hukum dan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, sebagai warisan budaya, moke memiliki nilai simbolik dan spiritual yang tak ternilai.
“Namun sebagai minuman beralkohol, penggunaannya tetap memerlukan kesadaran, batasan, dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Mekeng menegaskan, diskursus ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa hukum dan kearifan lokal tidak saling meniadakan, melainkan dapat berjalan beriringan demi menjaga martabat budaya serta kesejahteraan masyarakat NTT.
Penulis: Ronis Natom

