Mbay, VoxNTT.com – VYT, seorang oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, dituding melakukan penyerobotan tanah milik warga di Kelurahan Nangaroro. Di atas tanah tersebut kini berdiri sebuah rumah permanen yang ditempati oleh VYT dan keluarganya.
Hendrikus Dhenga, advokat dari Kantor Hukum Endy Dhenga, SH & Partner, telah melayangkan somasi pertama kepada VYT dan suaminya, BNW, agar segera mengosongkan bangunan tersebut karena tanah itu akan digunakan oleh kliennya.
Somasi tersebut dikirim pada 10 November 2025. Selain surat somasi, Hendrikus juga memasang somasi terbuka berupa baliho peringatan untuk menegaskan status tanah itu dan meminta agar VYT segera mengosongkan segala bangunan diatas tanah di lokasi itu.
Baliho berukuran 1 x 1,5 meter itu menegaskan, tanah tersebut merupakan milik kliennya, Anton Sukadame Wangge, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 248 dengan luas 670 meter persegi.
Pemasangan baliho dilakukan pada Sabtu siang, 15 November 2025. Terdapat dua unit baliho peringatan yang dipasang di sisi selatan dan utara rumah permanen milik VYT.
Menurut Hendrikus, pemasangan baliho merupakan wujud dari etika baik dari kliennya dalam proses penyelesaian sengketa.
Ia menegaskan akan melayangkan somasi kedua dan ketiga jika somasi pertama tidak diindahkan.
Bila semua somasi diabaikan, ia memastikan akan menempuh langkah hukum pidana penyerobotan demi kepastian hukum dan hak kliennya.
VoxNtt.com telah berupaya mengonfirmasi VYT dengan mendatangi rumah dan tempat kerjanya.
Atasan VYT saat ditemui menjelaskan, VYT sedang tidak berada di puskesmas dan tengah menjalankan urusan dinas di salah satu kelurahan di Kecamatan Nangaroro.
Melalui komunikasi via telepon, atasan VYT mempersilakan VoxNtt.com untuk mewawancarai VYT di rumahnya.
Namun, saat Voxntt.com mendatangi rumah VYT, meski jendela rumah terlihat terbuka, upaya mengetuk pintu berkali-kali tidak mendapat respons dari dalam rumah.
Kasus antara Anton Sukadame Wangge dan VYT bermula dari pesan WhatsApp Anton kepada VYT yang meminta agar VYT segera membongkar rumah yang telah didirikan di atas tanah milik Anton
Percakapan itu telah di-screenshot dan diunggah oleh akun TikTok bernama Koalisilaki, yang diduga milik Cosmas Jo Oko, seorang pengacara.
Dalam unggahan tersebut, terungkap bahwa VYT menyinggung soal ganti rugi apabila diminta membongkar rumahnya, dengan menyatakan bahwa ia membangun rumah tersebut menggunakan uang pribadi.
“Kalau mau kami pergi dari sini, ganti rugi kami punya uang karena beli bahan bangunan tidak pakai daun kelor,” tulis VYT kepada Anton dalam percakapan tersebut.
Sementara itu, Anton Sukadame Wangge saat dikonfirmasi mengaku akan mengambil langkah hukum jika pihak-pihak yang menguasai tanahnya secara sepihak terus – terusan mengabaikan peringatannya.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

