Labuan Bajo, VoxNTT.com – Peristiwa hilangnya tanah yang tercatat sebagai milik Muchtar Djafar Adam, warga Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, di dalam buku tanah Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat (BPN Mabar) mendadak viral dan memicu perhatian luas dari masyarakat.
Banyak pihak menyoroti persoalan ini karena dianggap berkaitan langsung dengan keabsahan administrasi pertanahan serta potensi kerugian yang dialami pemilik hak.
Tanah tersebut terletak di kawasan strategis dekat Bandara Komodo, sebuah area yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena berada di wilayah berkembang dan menjadi salah satu pusat pertumbuhan pariwisata.
Lokasinya yang berada di zona pengembangan membuat tanah tersebut semakin penting dari sisi administratif maupun pemanfaatannya di kemudian hari.
Permasalahan bermula ketika Djafar mengurus administrasi perubahan alamat tanah setelah adanya pemekaran wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam proses tersebut, Djafar mendapati hal yang mengejutkan karena namanya pada buku tanah BPN Mabar telah dicoret. Pencoretan itu disebut-sebut berdasar pada sebuah Akta Jual Beli (AJB) yang tercantum dalam dokumen resmi BPN.
Di sisi lain, Djafar secara tegas menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah tersebut kepada pihak mana pun.
Ia menegaskan, tanah itu masih menjadi milik sahnya dan tidak pernah dialihkan melalui bentuk transaksi apa pun.
Kuasa hukum Djafar, M.Z. Al-Faqih menjelaskan, hingga kini BPN Manggarai Barat belum pernah menunjukkan AJB yang dijadikan dasar peralihan hak tersebut.
Menurutnya, dokumen itu seharusnya dapat ditunjukkan kepada pemilik tanah untuk memberikan kejelasan mengenai proses perpindahan hak.
“Djafar dan pihak lain yang namanya tercantum dalam AJB sudah menyerahkan kepada BPN Mabar sebuah pernyataan bersama yang dibuat di hadapan Notaris. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keduanya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah, dan tanah itu adalah milik sah Pak Djafar. Mereka juga telah mengirimkan surat resmi agar BPN Mabar membatalkan peralihan hak yang tertera dalam buku tanah tersebut,” ujar Djafar.
Kasus ini pun mengundang perhatian Dayanto, akademisi hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta.
Ia menyatakan keprihatinannya atas persoalan yang menimpa Djafar karena berkaitan dengan hak mendasar yang dijamin oleh sistem hukum.
Dayanto menjelaskan, hak atas tanah merupakan salah satu hak penting yang dilindungi secara hukum, baik melalui mekanisme administratif maupun melalui proses peradilan.
Ia menekankan pentingnya ketelitian lembaga pertanahan dalam mengelola setiap data dan dokumen agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik hak.
“BPN Manggarai Barat perlu meningkatkan ketelitian dalam pengadministrasian hak-hak tanah di wilayahnya. Pelanggaran terhadap prosedur yang sah dapat merugikan kepentingan pihak yang berhak atas tanah tersebut,” jelas Dayanto kepada VoxNtt.com, Rabu, 19 November 2025.
Ia juga mendesak agar pihak BPN Mabar membatalkan pencoretan nama Djafar dari buku tanah.
Menurutnya, hal tersebut diperbolehkan secara hukum berdasarkan prinsip contrarius actus, yakni kewenangan suatu badan administrasi untuk membatalkan keputusan yang dikeluarkan jika terbukti terdapat kekeliruan.
“Salah satu prosedur penting ialah memastikan dasar peralihan hak yang menjadi landasan kepemilikan. Misalnya, apakah peralihan hak tanah dalam kasus Pak Djafar benar terjadi melalui jual beli yang sah atau justru disebabkan manipulasi atau kekeliruan. Apabila terdapat manipulasi atau kekeliruan, maka proses pengadministrasian hak yang dilakukan BPN Mabar dapat dibatalkan oleh lembaga itu sendiri,” ujar Dayanto.
Selain itu, Dayanto juga menyoroti potensi konsekuensi hukum bagi oknum yang diduga terlibat.
Menurutnya, jika terbukti melakukan manipulasi dokumen, maka individu tersebut berpotensi diproses hukum.
“Apabila terjadi manipulasi dan melibatkan oknum BPN Mabar, maka tindakan tersebut dapat diproses, termasuk secara pidana karena memiliki kedekatan dengan unsur delik pemalsuan dokumen,” tutupnya.
Kontributor: Isno Baco

