Kupang, VoxNTT.com – Pembayaran gaji para pendamping Koperasi Merah Putih di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami keterlambatan. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT (Dinkop UKM NTT), Lery Rupidara.
Lery membenarkan adanya keterlambatan pembayaran tersebut. Ia menyebut kendala pada sistem online menjadi penyebab utama tersendatnya proses pencairan.
“Kendala kita di sistem dan barang ini juga kan baru turun di Akhir Oktober 2025 itu. Semua ini sistemn. Jadi harus by sistem online, apakah data yang dikirim sudah benar atau belum,” jelas Lery, Jumat lalu.
Ia menambahkan, persoalan ini dipicu oleh berbagai faktor teknis yang memengaruhi kelancaran proses pembayaran gaji para pendamping.
Menurut Lery, terdapat sekitar tiga ratusan tenaga pendamping Kopdes Merah Putih yang bertugas di wilayah NTT.
“Ada sejumlah persyaratan dan metode yang harus dilakukan. NTT dengan wilayah yang begitu luas ini, butuh waktu, untuk pendamping Koperasi Merah Putih di NTT ada tiga ratus lebih,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pembayaran gaji dan saat ini masih berproses di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTT.
“Kita sementara proses dan sementara berjalan di KPPN pengajuan permohonan termasuk gaji juga. Jadi harus by sistem online, apakah data yang dikirim sudah benar atau belum akan dicek kembali di KPPN,” terang dia.
Lery menegaskan, urusan anggaran honor serta pelatihan pendamping Kopdes Merah Putih merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Honor mereka itu dana APBN. Kita hanya pelaksana di lapangan. Kita tidak dapat memastikan kapan terealisasikan, namun kita upayakan agar secepatnya,” katanya.
Ia juga menjelaskan, satu pendamping desa mengampu 8 hingga 12 desa di NTT.
“Satu petugas bisa mendampingi 8-12 desa. Desa di NTT sekitar tiga ribu lebih yang terdiri dari 44 pulau di NTT,” tutupnya.
Penulis: Ronis Natom

