Labuan Bajo, VoxNTT.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah bernilai miliaran rupiah yang diajukan Marsel Agot terhadap Rahardjo.
Keputusan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, pada Rabu, 3 Desember 2025. Ia menegaskan, perkara itu tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli sebidang tanah seluas 10.400 meter persegi di Wae Cicu Timur, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada 2017. Saat itu, Rahardjo dan Marsel Agot menyepakati harga Rp350 ribu per meter persegi.
Rahardjo memberikan uang muka sebesar Rp200 juta setelah diperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang. Keduanya juga sepakat bahwa pelunasan akan dilakukan setelah Marsel menyerahkan dokumen pelepasan hak dari pemilik asli, Nelce Tarapanjang.
Namun, hingga 10 bulan berlalu, dokumen pelepasan hak tersebut tak kunjung diberikan. Rahardjo kemudian meminta SHM untuk mengurus sendiri proses peralihan hak tanah tersebut.
Pada 2019, Rahardjo menemui Nelce Tarapanjang dan suaminya, I Made Susila, di Bali. Dari pertemuan itu muncul fakta mengejutkan: pemilik sah tanah tersebut mengaku tidak pernah menjual tanah kepada Marsel Agot. Untuk mengamankan tanah yang sebelumnya telah ia transaksikan, Rahardjo akhirnya membeli ulang tanah tersebut langsung dari pemilik asli melalui proses notaril.
Dalam rangkaian transaksi itu, Rahardjo tercatat sudah menyerahkan uang Rp1.020.000.000 kepada Marsel Agot, serta memberikan Rp110.000.000 kepada pemilik resmi, Nelce Tarapanjang.
Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, seluruh proses penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan polisi, pemeriksaan awal, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan barang bukti.
“Kami telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Setelah mencermati keterangan saksi dan bukti yang ada, penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan,” tegas AKP Lufthi.
Ia menambahkan, penyidik juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada para pihak sebagai bentuk transparansi dalam proses tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Satreskrim Polres Manggarai Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID) Nomor SP2LID/136/XI/Res1.11/2025 tertanggal 19 November 2025.
Lufthi menegaskan, penghentian laporan tersebut dilakukan sepenuhnya berdasarkan landasan hukum.
“Penyelidikan kami hentikan karena peristiwanya bukan merupakan tindak pidana penipuan. Keputusan ini sudah sesuai ketentuan dan didukung hasil pemeriksaan para saksi serta bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Dengan terbitnya SP2LID tersebut, laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo resmi dinyatakan selesai pada tahap penyelidikan. Tidak ditemukan unsur penipuan sehingga kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Penulis: Sello Jome

