Kupang, VoxNTT.com – Penetapan tersangka terhadap Ade Kuswandi dalam kasus dugaan pemalsuan surat di PT Arsenet Global Solusi (AGS) dinilai prematur oleh dua ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 9 Desember 2025.
Mereka menegaskan, unsur pidana dalam kasus tersebut tidak terpenuhi, sementara pelapor diduga tidak memiliki legal standing.
Pelapor, Fauzi Said Djawas, menurut para ahli, sejak Oktober 2023 tidak lagi menjabat sebagai Direksi PT AGS dan sejak Februari 2025 bukan lagi pemegang saham.
Karena itu, ia dianggap tidak berwenang melaporkan dugaan tindak pidana atas nama perusahaan.
Keterangan tersebut disampaikan ahli hukum pidana Prof. Sadjijono dan ahli hukum perdata Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Seppin Tanuab di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang.
Dalam persidangan itu, pemohon Ade Kuswandi hadir bersama kuasa hukumnya, Etza Imelda Fitri. Sementara pihak termohon dari Polresta Kupang Kota menghadirkan dua ahli: ahli hukum perdata Prof. I Nyoman Artha Budiarsa dan ahli hukum pidana Dr. Mikhael Feka.
Permohonan praperadilan diajukan Ade untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polresta Kupang Kota. Penetapan itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/636/V/2025/SPK Polres Kupang Kota, tertanggal 28 Mei 2025.
Berbasis Asumsi
Prof. Sadjijono dalam keterangannya menyatakan perkara yang menjerat Ade lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata. Ia menilai dasar pelaporan tidak tepat karena kerugian yang diklaim adalah kerugian korporasi, bukan kerugian pribadi.
“Setelah saya menganalisis fakta persidangan, saya berpendapat perkara ini adalah sengketa perdata. Dasar untuk melapor seharusnya kerugian perusahaan, bukan individu,” tegas mantan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim itu.
Ia menilai unsur pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP tidak terpenuhi karena tidak ditemukan bukti konkret keterlibatan Ade. Menurutnya, dugaan pemalsuan masih sebatas asumsi.
“Terkait objek yang didalilkan sebagai pemalsuan juga tidak ada kerugian secara individu. Sangkaan pemalsuan itu bersifat asumsi. Jika tidak dibuktikan secara konkret, maka tidak bisa disimpulkan seseorang sebagai pelaku,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan, hukum pidana melarang penggunaan asumsi maupun analogi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Dalam penegakan hukum pidana, asumsi dan analogi itu dilarang. Semuanya harus dibuktikan secara konkret. Dalam kasus Ade Kuswandi ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa beliau melakukan pemalsuan,” katanya.
Ia menjelaskan, delik pemalsuan mengandung unsur formil dan materiil. Keduanya harus terbukti, namun menurutnya tidak terpenuhi dalam perkara ini.
“Pelapor tidak menderita kerugian materiil. Artinya unsur delik materiil tidak terpenuhi. Maka menurut saya, penetapan tersangka ini prematur atau terlalu terburu-buru,” tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan pemalsuan tanda tangan pun tidak terbukti, dan penyidik belum dapat memastikan pihak yang dirugikan.
“Penetapan tersangka berbasis asumsi itu tidak boleh dalam hukum pidana. Unsur perbuatan dan bukti harus jelas,” ujarnya.
Tidak Punya Akibat Hukum
Ahli hukum perdata Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono juga menilai perkara ini tidak layak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur kerugian dan pelapor tidak memiliki kedudukan hukum.
“Ada tiga dasar utama mengapa kasus ini tidak bisa dilanjutkan yaitu; legal standing, tidak ada kerugian, dan dokumen yang dipersoalkan tidak menimbulkan akibat hukum karena itu hanya surat pernyataan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pelapor seharusnya merupakan pihak yang dirugikan secara hukum. Jika perkara menyangkut perusahaan, pelapor yang sah adalah pemegang saham atau direksi aktif.
“Fauzi Djawas per Oktober 2023 tidak menjabat lagi sebagai direksi PT AGS dan per Februari 2025 tidak lagi sebagai pemegang saham PT AGS sehingga laporan dibuat sebagai individu dan bukan sebagai direksi lagi. Secara logika hukum, itu tidak tepat,” tegasnya.
Ia juga menyebut tidak ada kerugian konkret dalam perkara ini.
“Dalam gugatan atau laporan, kerugian adalah unsur mutlak. Namun dalam perkara ini tidak ada kerugian yang jelas. Jika yang dirugikan adalah perusahaan, maka laporan secara individu tidak tepat,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen yang dipersoalkan adalah surat pernyataan yang tidak mengikat secara hukum seperti perjanjian.
“Surat pernyataan tidak menimbulkan dampak hukum. Itu berbeda dengan perjanjian yang mengikat para pihak. Karena tidak ada akibat hukum, maka tidak ada kerugian yang muncul,” katanya.
Ia menegaskan, perkara ini seharusnya dihentikan.
“Jadi intinya, tidak ada akibat hukum, tidak ada kerugian, dan legal standing tidak terpenuhi. Karena itu, seharusnya perkara ini dihentikan,” pungkasnya.
Penulis: Ronis Natom

