Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Seluruh Ranperda dan Perkada Wajib melalui Harmonisasi di Kanwil Hukum NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Seluruh Ranperda dan Perkada Wajib melalui Harmonisasi di Kanwil Hukum NTT

By Redaksi10 Desember 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gubernur NTT, Melki Laka Lena saat hadir dalam Rapat Koordinasi Reformasi Hukum di Hotel Aston Kupang, Selasa, 9 Desember 2025
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena menegaskan, seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) wajib melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.

Ia menilai langkah ini penting untuk memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan pemerintah daerah.

“Regulasi yang kita hasilkan benar-benar berkualitas, pro-rakyat, tidak tumpang tindih, dan mampu mendorong pembangunan serta investasi tanpa mengabaikan perlindungan masyarakat dan lingkungan,” kata Melki dalam Rapat Koordinasi Reformasi Hukum di Hotel Aston Kupang, Selasa, 9 Desember 2025.

Melki menilai harmonisasi regulasi menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika pembangunan.

“Dalam dinamika pembangunan saat ini, kita membutuhkan sistem hukum yang adaptif dan memberi kepastian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota terus mendorong penyusunan regulasi berbasis data serta kebutuhan nyata masyarakat.

Harmonisasi, menurut dia, bukan sekadar penyesuaian norma, melainkan memastikan setiap aturan menjadi instrumen percepatan pembangunan di sektor unggulan seperti pariwisata, kelautan dan perikanan, energi, industri kreatif, dan pengembangan sumber daya manusia.

Melki juga menekankan pentingnya pembangunan hukum yang inklusif, termasuk peningkatan kesadaran hukum, perluasan layanan bantuan hukum gratis, hingga perlindungan hak masyarakat adat dan kelompok rentan.

Pada 2025, Kanwil Kemenkumham NTT mencatat sejumlah capaian, antara lain Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa dan kelurahan yang telah menjangkau lebih dari 90 persen wilayah.

Selain itu, terdapat 74 proses harmonisasi regulasi daerah yang memastikan sinkronisasi kebijakan dengan aturan nasional.

“Kolaborasi pusat dan daerah menjadi kunci,” kata politisi Golkar itu.

Rapat tersebut ditutup dengan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTT, Kanwil Hukum, DPRD, dan sejumlah pemerintah kabupaten.

Kerja sama ini diarahkan untuk memastikan reformasi hukum berjalan efektif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. [VoN]

Emanuel Melkiades Laka Lena Gubernur NTT Kanwil Hukum NTT Melki Laka Lena
Previous ArticleJaksa Geledah Poltekes Kupang terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Next Article Ahli Nilai Penetapan Tersangka Ade Kuswandi Prematur, Legal Standing Pelapor Dipertanyakan

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Belanja Pegawai NTT Tembus 40 Persen, Gubernur dan Kepala Daerah Siap Lobi Tiga Kementerian

3 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.