Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jaksa Geledah Poltekes Kupang terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
HUKUM DAN KEAMANAN

Jaksa Geledah Poltekes Kupang terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

By Redaksi9 Desember 20251 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Kota Kupang Shirley Manutede memimpin langsung penggeladahan di Poltekes Kupang (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kota Kupang menggeledah sejumlah ruangan di Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kupang pada Selasa, 9 Desember 2025.

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede.

Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 60 unit laptop tahun anggaran 2022 pada Kemenkes Poltekes Kupang.

Tim Satgas melakukan penggeledahan di dua gedung, termasuk ruang laboratorium Poltekes Kupang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kota Kupang, Frengki M. Radja memastikan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop untuk program studi sanitasi.

“Kondisinya tidak memungkinkan untuk pengadaan laboratorium Komputer. Kita sudah melakukan pemeriksaan 14 saksi dan satu ahli,” kata Frengki.

Ia menambahkan, dugaan korupsi itu muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian antara pengadaan dan peruntukannya.

“Pengadaan tidak sesuai untuk peruntukan,” katanya.

Penulis: Ronis Natom

Kejari Kota Kupang Kota Kupang Poltekes Kupang
Previous ArticleMelki Laka Lena Buka Rapat Evaluasi Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan di Kupang
Next Article Seluruh Ranperda dan Perkada Wajib melalui Harmonisasi di Kanwil Hukum NTT

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.