Kupang, VoxNTT.com – Gubernur dan seluruh kepala daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana mendatangi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Keuangan untuk membahas ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rencana tersebut merupakan tindak lanjut rapat bersama gubernur, wali kota, dan bupati se-NTT yang digelar secara virtual pada 3 Maret 2026.
Pertemuan itu membahas implementasi Pasal 146 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari APBD.
Audiensi ke tiga kementerian tersebut dimaksudkan untuk menghindari sanksi fiskal serta menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, dalam rapat itu secara tegas menyampaikan bahwa audiensi perlu dilakukan agar pemerintah pusat merevisi kebijakan tersebut.
Menurut dia, regulasi yang dibuat harus sesuai dengan kondisi riil masyarakat agar tidak menimbulkan dampak berkelanjutan.
“Saya memberikan apresiasi kepada Pak Gubernur karena berani menyampaikan tentang belanja pegawai ini secara terbuka. Isu ini harus dikembangkan, agar pemerintah pusat aware dengan kondisi masyarakat kita. Usulan saya gaji ASN dibayarkan oleh pusat, agar tidak berpengaruh pada APBD kita, jangan dipotong anggaran daerah,” tegasnya.
Sejumlah bupati lain dalam rapat itu juga menyampaikan hal serupa. Mereka mengungkapkan bahwa belanja pegawai di masing-masing kabupaten saat ini telah melampaui 30 persen dari APBD, sehingga menimbulkan dilema bagi kepala daerah dalam menyusun kebijakan anggaran.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan persoalan ini harus direspons secara bersama dan terukur.
“Para Bupati dan Wali Kota kita turun bersama untuk merespon dengan baik. Kita persiapkan diri untuk lobi ke pusat di Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenpan-RB. Undang-undang ini untuk menjawab aspirasi publik, agar pembangunan bisa maksimal,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT per 31 Januari 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT mencapai 30.243 orang.
Rinciannya terdiri atas 11.729 PNS, 1.381 CPNS, 4.542 PPPK formasi 2019, 2021, dan 2023, 5.480 PPPK tahap I, 2.497 PPPK tahap II, serta 4.614 pegawai paruh waktu.
Saat ini alokasi belanja pegawai Provinsi NTT tercatat sebesar 40,29 persen atau Rp2.140.992.419.116. Jika mengacu pada ketentuan batas maksimal 30 persen, maka alokasi belanja pegawai Tahun Anggaran 2027 harus sebesar Rp1.594.115.438.423.
Dengan demikian, terjadi pengurangan sebesar Rp543.836.980.693 yang berpotensi memengaruhi alokasi anggaran untuk ASN, khususnya PPPK.
Pelanggaran terhadap ketentuan batas 30 persen tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah konsekuensi, antara lain pemotongan dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), hilangnya insentif fiskal, pembekuan rekrutmen ASN, sanksi administratif berupa teguran dan penolakan evaluasi rancangan Perda APBD, hingga penundaan hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama enam bulan.
Melalui langkah audiensi ini, pemerintah daerah di NTT berharap dapat memperoleh solusi atas implementasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan pelayanan publik dan masyarakat luas.
Penulis: Ronis Natom

