Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Viral Freestyle di Jalanan Labuan Bajo, Dua Turis Asing Sampaikan Permintaan Maaf
HUKUM DAN KEAMANAN

Viral Freestyle di Jalanan Labuan Bajo, Dua Turis Asing Sampaikan Permintaan Maaf

By Redaksi13 Desember 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kedua pengendara motor yang merupakan warga negara Inggris saat diamankan petugas kepolisian bersama pihak Imigrasi Kelas III Labuan Bajo beberapa waktu lalu (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com– Dua orang turis asing terekam mengendarai motor ugal-ugalan di kawasan Jalan Mgr. Van Bekkum Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Video yang kemudian viral di media sosial itu akhirnya diselidiki oleh polisi.

Dalam video tampak pengendara motor melakukan freestyle wheelie atau mengangkat ban depan dengan memacu gas motornya. Padahal saat itu arus lalu lintas tengah ramai dan membahayakan pengendara lain.

Jajaran Satlantas bersama Satintelkam Polres Manggarai Barat dan Imigrasi Kelas III Labuan Bajo kemudian bergerak melakukan identifikasi dari pengendara motor tersebut.

Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada Selasa 9 Desember 2025 lalu.

Kedua pengendara motor yang merupakan warga negara Inggris itu lalu diamankan petugas kepolisian bersama pihak Imigrasi Kelas III Labuan Bajo.

“Setelah dilakukan pelacakan, kedua turis asing itu berhasil kami amankan pada Rabu lalu. Masing-masing berinisial EA (30) dan BC (28). Mereka orang Inggris,” ungkap Purnama saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Desember 2025

Kedua wisatawan mancanegara itu kemudian digelandang ke Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses pemeriksaan. Mereka mengaku melakukan freestyle hanya sekadar iseng dan mencari sensasi saja.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua turis asing ini melakukan freestyle hanya untuk cari perhatian dan gaya-gayaan saja,” ujar Purnama.

Atas perbuatannya keduanya, mereka diberikan tindakan berupa teguran. Tak berhenti di situ, mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi kembali perbuatannya tersebut.

“Keduanya juga kami minta untuk membuat video pernyataan minta maaf kepada masyarakat Labuan Bajo karena telah melakukan aksi berbahaya di jalan,” tutur Purnama.

Terkait kejadian itu, pihak kepolisian dengan tegas melarang kegiatan freestyle di jalan raya karena bertentangan dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Menurut Pasal 105 Undang-Undang No 22 tahun 2009, setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas),” paparnya.

Menurutnya, kegiatan freestyle yang melibatkan aksi-aksi ekstrem dan berbahaya seperti wheelie, stoppie, dan burn out jelas melanggar.

“Selain itu, Pasal 106 juga mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian,” kata Kasat Lantas.

Purnama juga menjelaskan aturan lalu lintas wajib dipatuhi oleh semua orang yang berada di wilayah Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

“Undang-undang ini berlaku untuk semua pengguna jalan, tanpa memandang kewarganegaraan, dengan prinsip bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi berbahaya ketika berkendara di jalan raya.

“Karena jalan raya juga digunakan untuk banyak orang. Jangan melakukan aksi kebut-kebutan dan freestyle, karena akan sangat membahayakan. Utamakan keselamatan diri dan juga orang lain,” ucap Ajun komisaris polisi itu.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticlePemkab Manggarai Barat Perkuat Kolaborasi Pariwisata Lewat Sekretariat Bersama
Next Article Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Eks Dirut Bank NTT: Saya Ikuti Proses yang Tuhan Inginkan

Related Posts

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.