Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pelaku Perburuan Rusa di Pulau Komodo Diamankan Polisi, Sempat Terjadi Aksi Baku Tembak
HUKUM DAN KEAMANAN

Pelaku Perburuan Rusa di Pulau Komodo Diamankan Polisi, Sempat Terjadi Aksi Baku Tembak

By Redaksi16 Desember 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polisi saat amankan pelaku perburuan rusa di Pulau Komodo (Foto: Dokumen Polres Manggarai Barat)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com- Operasi senyap yang dilakukan Polisi bersama petugas penegakan hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil membekuk tiga orang pemburu liar di Pulau Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mereka diamankan karena diduga melakukan perburuan rusa (satwa yang dilindungi) dengan menggunakan senjata api di dalam kawasan habitat Komodo.

Ketiga terduga pelaku yang ditangkap berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Para terduga pelaku berasal dari Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Benar, ada tiga orang yang diamankan. Mereka ditangkap tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo,” kata Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, Selasa, 16 Desember 2025 siang.

Para terduga pelaku ditangkap dalam patroli gabungan yang digelar Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri dan Gakkum BTNK.

Kapolres Mabar menjelaskan, patroli gabungan ini dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari BTNK, menyusul informasi adanya aktivitas perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK).

“Kami mendapatkan informasi, bahwa adanya perburuan rusa oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan TNK,” jelasnya.

Ia menuturkan, setelah menerima informasi terkait perburuan rusa pada Sabtu (13/12), tim gabungan Polisi dan petugas Gakkum BTNK, bergerak ke lokasi target pada malam hari.

Kemudian, pada Minggu (14/12) dini hari, sekira pukul 02.00 Wita, tim gabungan menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung dikirim untuk menggelar operasi. Sampai akhirnya petugas berhasil menangkap para pemburu liar ini,” tutur Mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri itu.

AKBP Christian mengungkapkan saat dilakukan upaya penangkapan, perahu para terduga pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo.

Setelah beberapa kali tembakan peringatan, petugas akhirnya menghentikan perahu para terduga pelaku. Tiga orang terduga pelaku diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian.

“Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo. Sebelum ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga berujung kontak tembak antara para terduga pelaku dengan petugas,” ungkapnya.

Usai ditangkap, ketiga terduga pelaku langsung dibawa menuju Labuan Bajo. Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu.

“Barang bukti yang diamankan berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu buah magasin dan peluru sebanyak 10 butir. Kemudian, 2 bilah pisau, 3 tas, 1 unit handphone, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya,” lanjutnya.

dirinya juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi. Apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya tindakan ilegal tersebut, mohon kesadarannya agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau instansi terkait lainnya.

“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” tutup Ajun komisaris besar polisi itu.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar Pulau Komodo
Previous ArticleSeminaris Bersuara di Media Sosial
Next Article Gugatan Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Kasus BBM Bersubsidi di Manggarai Dinyatakan Sah

Related Posts

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.