Kupang, VoxNTT.com – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia) mendesak Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) turun tangan memberantas jaringan peredaran rokok ilegal yang marak beredar di wilayah tersebut.
Peredaran rokok tanpa pita cukai itu dinilai merugikan negara sekaligus memukul pengusaha rokok resmi yang taat membayar pajak.
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa mengatakan, maraknya rokok ilegal di NTT diduga kuat dibekingi oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan modal dan kekuasaan.
Kondisi ini, menurut dia, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Pengusaha rokok yang resmi dan taat membayar pajak kepada negara merasa terpukul dengan maraknya rokok ilegal yang diduga kuat dibeking oleh kaum kuat kuasa dan kuat modal,” kata Gabriel Goa dalam pernyataan tertulisnya yang diterima VoxNtt.com pada Kamis, 18 Desember 2025.
Gabriel menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh praktik mafiosi dalam peredaran rokok ilegal.
Ia menyebut KOMPAK Indonesia terpanggil untuk menyuarakan kepentingan masyarakat kecil yang terdampak langsung oleh praktik tersebut.
Atas dasar itu, KOMPAK Indonesia menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Bea Cukai dan Kepolisian untuk segera menangkap dan memenjarakan aktor-aktor intelektual yang terlibat dalam praktik korupsi berjamaah melalui peredaran rokok ilegal.
Kedua, KOMPAK Indonesia mendesak Kapolda NTT menindak tegas aparat penegak hukum yang terlibat dalam jaringan kejahatan terorganisasi, termasuk praktik mafiosi yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan.
Ketiga, Gabriel mengajak Kapolda NTT berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas korupsi berjamaah dalam peredaran rokok ilegal yang diduga kuat dibekingi oleh aparat penegak hukum.
“Negara tidak boleh menyerah dan kalah menghadapi jaringan rokok ilegal yang merugikan rakyat dan keuangan negara,” ujar Gabriel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda NTT terkait desakan KOMPAK Indonesia tersebut. [VoN]

