Jakarta, VoxNTT.com – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman atau BKH ikut menyoroti Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Menurut BKH, Negara tentu saja tidak akan runtuh jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dilaksanakan dan dipatuhi.
Putusan MK tersebut membahas Permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Saya setuju sekali dgn Prof Mahfud. Saya juga punya pendapat yg sama. Negara tidak runtuh jika putusan MK itu dilaksanakan dan dipatuhi. Rakyat senang, negara kuat. #RakyatMonitor,” tulis BKH melalui akun X pribadinya @BennyHarmanID.
Cuitan politisi senior Partai Demokrat tersebut sekaligus mengafirmasi pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir Kompas.com, Mahfud menilai, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi.
Aturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
Mahfud menyatakan, dirinya sebagai pihak pertama yang secara terbuka menyatakan Perpol 10/2025 bermasalah secara konstitusional.
“Bahkan istilah yang lebih tegas, itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum,” kata Mahfud di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 16 Desember 2025.
“Saya bukan berbicara sebagai anggota Komisi Reformasi Polri, tetapi sebagai Mahfud MD ahli hukum, pembelajar hukum, dan pengamat hukum. Sebagai ahli hukum, saya wajib meluruskan keadaan,” imbuh dia.
Mahfud menjelaskan, Perpol 10/2025 bertabrakan dengan sejumlah regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, pengaturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak bisa dilakukan melalui peraturan internal kepolisian.
“Kalau mau diatur, tidak bisa lewat PP. Harus lewat Undang-undang. Kalau perlu, Presiden bisa mengeluarkan Perpu. Perpu itu juga Undang-undang,” kata Mahfud.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri.
Dalam aturan tersebut, polisi aktif diperbolehkan menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah, baik pada posisi manajerial maupun nonmanajerial.
Kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah kalangan karena dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalisme dan supremasi sipil, serta membuka ruang tafsir yang bertentangan dengan konstitusi. [VoN]

