Jakarta, VoxNTT.com – Anggota DPR RI, Benny Kabur Harman (BKH) mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) serta aturan turunan teknis lainnya untuk mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku tahun depan.
Desakan itu disampaikan menyusul kekhawatiran aparat penegak hukum di lapangan terkait potensi hambatan penegakan hukum jika aturan pelaksana belum tersedia.
Menurut BKH, ketiadaan regulasi yang rinci berisiko menimbulkan kekosongan hukum atau perbedaan tafsir dalam penanganan perkara pidana selama masa transisi. Kekhawatiran serupa, kata dia, juga disampaikan jajaran kejaksaan.
“Tadi juga Kepala Kejaksaan Tinggi menyampaikan perlu adanya peraturan pelaksanaan yang lebih cepat dikeluarkan untuk dipelajari. Kalau tidak, nanti kan pasti akan menjadi hambatan dalam penegakan hukum,” kata Anggota Komisi III DPR RI itu kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025 lalu.
Politikus Fraksi Partai Demokrat itu menilai aturan pelaksana KUHP sangat krusial, terutama yang bersentuhan dengan upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, kejelasan regulasi dibutuhkan untuk mengatur kewenangan kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum tunggal dalam sistem peradilan pidana, termasuk teknis penundaan penuntutan.
BKH menegaskan, tanggung jawab melengkapi instrumen hukum tersebut kini berada di tangan pemerintah.
Ia berharap regulasi yang diterbitkan tidak berhenti pada level Peraturan Pemerintah, melainkan juga mencakup aturan teknis di internal institusi penegak hukum.
“Harapan kami adalah pemerintah sesegera mungkin mengeluarkan peraturan pemerintah, peraturan pelaksanaan, ataupun peraturan pada tingkat teknis yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung maupun Kapolri,” ujarnya.
Di sisi lain, BKH mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak tebang pilih.
Ia menyoroti persepsi publik yang kerap menilai hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Penulis: Sello Jome

