Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Nagekeo Tetapkan Oknum Tagana Dinsos sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Dua Kakak Beradik
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Nagekeo Tetapkan Oknum Tagana Dinsos sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Dua Kakak Beradik

By Redaksi19 Desember 20251 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Polres Nagekeo tempat KG diamankan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo akhirnya resmi menatapan KG (43), oknum Tagana di Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua kakak beradik.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo melalui Kanit PPA Polres Nagekeo, Aipda Valen Raga Sina menerangkan, KG ditetapkan menjadi tersangka dengan tiga alat bukti permulaan yang kuat yakni bukti surat visum psikiatrum korban, keterangan korban dan pengakuan tersangka.

“Untuk tersangka KG, sudah kami amankan sejak 9 Desember 2025,” ujar Valens kepada VoxNtt.com, Jumat malam, 19 Desember 2025.

KG akan ditahan hingga 28 Desember 2025 sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada.

Penahanan KG juga bisa diperpanjang sesuai mekanisme hukum dan berpotensi diperpanjang berdasarkan petunjuk Jaksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus hukum yang kini menjerat KG bermula dari aksinya yang menggerayangi dua anak perempuan, kakak (14) dan adik (9).

Terduga pelaku dilaporkan telah menyentuh area sensitif para korban secara berulang – ulang pada waktu yang berbeda serta meminta korban melakukan hal tercela pada alat fital pelaku dibawah tekanan dan ancaman.

Polisi menjerat KG dengan sangkaan pasal pidana perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Dinsos Nagekeo Nagekeo Polres Nagekeo
Previous ArticleDukung Implementasi KUHP, BKH Dorong Pemerintah Terbitkan PP
Next Article Pemburu Liar di TN Komodo Jadi Tersangka, Dikenai Pasal Berlapis

Related Posts

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

Pengungsi Gempa Nagekeo Keluhkan Kesenjangan Bantuan, Pemkab Diminta Evaluasi Penanganan

23 Agustus 2026

KPK Diminta Awasi Pengelolaan Dana Bantuan Bencana di Nagekeo

22 Agustus 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.