Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Dukung Implementasi KUHP, BKH Dorong Pemerintah Terbitkan PP
NASIONAL

Dukung Implementasi KUHP, BKH Dorong Pemerintah Terbitkan PP

By Redaksi19 Desember 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Benny K Harman (Foto: Dok. Ardy Abba)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNTT.com – Anggota DPR RI, Benny Kabur Harman (BKH) mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) serta aturan turunan teknis lainnya untuk mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku tahun depan.

Desakan itu disampaikan menyusul kekhawatiran aparat penegak hukum di lapangan terkait potensi hambatan penegakan hukum jika aturan pelaksana belum tersedia.

Menurut BKH, ketiadaan regulasi yang rinci berisiko menimbulkan kekosongan hukum atau perbedaan tafsir dalam penanganan perkara pidana selama masa transisi. Kekhawatiran serupa, kata dia, juga disampaikan jajaran kejaksaan.

“Tadi juga Kepala Kejaksaan Tinggi menyampaikan perlu adanya peraturan pelaksanaan yang lebih cepat dikeluarkan untuk dipelajari. Kalau tidak, nanti kan pasti akan menjadi hambatan dalam penegakan hukum,” kata Anggota Komisi III DPR RI itu kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025 lalu.

Politikus Fraksi Partai Demokrat itu menilai aturan pelaksana KUHP sangat krusial, terutama yang bersentuhan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, kejelasan regulasi dibutuhkan untuk mengatur kewenangan kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum tunggal dalam sistem peradilan pidana, termasuk teknis penundaan penuntutan.

BKH menegaskan, tanggung jawab melengkapi instrumen hukum tersebut kini berada di tangan pemerintah.

Ia berharap regulasi yang diterbitkan tidak berhenti pada level Peraturan Pemerintah, melainkan juga mencakup aturan teknis di internal institusi penegak hukum.

“Harapan kami adalah pemerintah sesegera mungkin mengeluarkan peraturan pemerintah, peraturan pelaksanaan, ataupun peraturan pada tingkat teknis yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung maupun Kapolri,” ujarnya.

Di sisi lain, BKH mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak tebang pilih.

Ia menyoroti persepsi publik yang kerap menilai hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Penulis: Sello Jome

Benny K Harman Benny Kabur Harman BKH DPR RI
Previous ArticleCerpen: Desemberku di Negeri Rumah Batu
Next Article Polres Nagekeo Tetapkan Oknum Tagana Dinsos sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Dua Kakak Beradik

Related Posts

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
Terkini

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.