Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Satu Keluarga Asal Ngada Serobot dan Kuasai Rumah Seorang Duda di Nagekeo
Regional NTT

Satu Keluarga Asal Ngada Serobot dan Kuasai Rumah Seorang Duda di Nagekeo

By Redaksi7 Januari 20264 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rumah Melkiades Mere di RT 36, Kelurahan Danga saat ini sedang dikuasai oleh Johanes Lulu Kumi, mertuanya sendiri (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Sekelompok orang dari satu keluarga asal Bajawa, Kabupaten Ngada, diduga menyerobot dan menguasai rumah seorang warga di Kabupaten Nagekeo.

Selain menduduki rumah beserta isinya, kelompok tersebut juga diduga menyandra sejumlah pekerja yang hendak beraktivitas di rumah itu.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi sejak 29 Desember 2025. Rumah pribadi milik Melkiades Mere, yang terletak di RT 36 Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, hingga kini masih berada di bawah penguasaan sekelompok orang yang disebut berada di bawah komando Johanes Lulu Kumi.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com menyebutkan, aksi penyerobotan rumah tersebut dilakukan oleh Johanes Lulu Kumi bersama sekitar 30 orang warga asal Bajawa.

Aksi ini diduga bertujuan memberikan tekanan dan ancaman kepada Melkiades agar menyerahkan sejumlah aset miliknya, seperti tanah, rumah dua lantai, serta satu unit kendaraan roda empat, dengan dalih sebagai tuntutan adat.

Keberadaan Melkiades Mere hingga kini masih belum diketahui secara pasti. Saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui sambungan telepon, Melkiades mengaku terpaksa meninggalkan kediamannya karena khawatir terhadap keselamatan jiwanya setelah kelompok tersebut memaksa masuk dan menguasai rumahnya dengan cara-cara yang tidak patut.

Melkiades mengungkapkan bahwa Johanes Lulu Kumi merupakan ayah mertuanya, dari perkawinannya dengan Ida Lidwina Bhoki, yang meninggal dunia pada Desember 2023 lalu.

Ia mengisahkan, pada November 2025, aset-aset miliknya nyaris berpindah tangan setelah dirinya tidak diperbolehkan keluar dari rumah mertuanya di Bajawa dan dipaksa menandatangani berita acara kesepakatan penyerahan aset di bawah tekanan.

Saat itu, ia hendak memohon restu untuk menikah kembali dengan perempuan lain.

Melkiades mengaku hingga kini belum memahami motif di balik niat ayah mertuanya yang ingin menguasai aset-aset tersebut.

Melkiades saat ini berstatus duda. Istrinya, Ida Lidwina Bhoki, meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit kanker. Selama kurang lebih 20 tahun membina rumah tangga, pasangan ini tidak dikaruniai anak.

Dari hasil kerja keras bersama, keduanya berhasil membeli satu unit kendaraan roda empat dan membangun rumah dua lantai di Kelurahan Danga, Kota Mbay — aset yang kini justru ingin dikuasai secara paksa oleh ayah mertuanya.

“Katanya untuk adat Bajawa. Saya diminta untuk serahkan dua ekor kerbau super besar, tanah, rumah, dan mobil,” ungkap Melkiades.

Menurutnya, dua ekor kerbau tersebut direncanakan akan diberikan kepada ayah dan ibu mertuanya.
Selain itu, ia juga diminta menyerahkan dua bidang tanah dan satu unit mobil.

Ia bahkan dipaksa menyerahkan dokumen jual beli tanah agar aset tersebut bisa segera dibaliknamakan dan disertifikatkan atas nama Maria Benedikta Lulu, adik iparnya.

“Katanya ini adat Bajawa, untuk Waja Tana katanya” ujarnya.

Merasa tuntutan adat tersebut tidak masuk akal dan dilakukan di bawah tekanan, Melkiades mengirimkan surat pembatalan berita acara dua hari setelah penandatanganan.

Sebagai imbasnya, kelompok Johanes Lulu Kumi kemudian menduduki rumah milik Melkiades. Kelompok tersebut diketahui menguras logistik yang ada di dalam rumah serta menggunakan fasilitas rumah seperti listrik dan air.

Akhir pekan lalu, saat VoxNtt.com mendatangi rumah tersebut, Johanes Lulu Kumi dan seorang pria bernama Marten membantah tudingan telah melakukan penyanderaan.

Namun, lima orang pemuda yang merupakan karyawan Melkiades mengaku sempat disandera hampir tiga jam, sebelum akhirnya dibebaskan dengan aparat kepolisian dari Pos Rajawali – Polres Nagekeo datang ke lokasi.

Johanes Lulu Kumi kepada VoxNtt.com mengakui bahwa tindakan mereka bertujuan agar Melkiades segera menemui mereka untuk memenuhi tuntutan adat Waja Tana dan Subhe Tobo, sesuai klaimnya atas tradisi Suku Bajawa.

Namun demikian, tindakan penyerobotan rumah tersebut dinilai telah mencoreng nilai budaya Bajawa. Budayawan asal Ngada, Benediktus Molo, menegaskan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak dibenarkan dalam adat Bajawa.

“Menyerobot rumah pihak laki-laki bukan hukum adat dan sangat menodai budaya Bajawa,” tegas Benediktus.

Menurutnya, pelaksanaan adat seharusnya dilakukan melalui pendekatan kultural dengan mempertemukan para mosalaki (tokoh adat) untuk bermusyawarah, bukan melalui pemaksaan atau kekerasan.

Ia menegaskan bahwa penyerobotan rumah bukan bagian dari adat Bajawa, melainkan perbuatan pidana yang patut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Benediktus juga menilai tuntutan adat yang dibebankan kepada Melkiades tidak sesuai dengan perspektif budaya Ngada, khususnya di Bajawa.

Ia menjelaskan, Waja Tana dan Subhe Tobo memang dikenal dalam adat Bajawa, namun pelaksanaannya memiliki syarat dan ketentuan yang ketat.

“Tuntutan Waja Tana hanya bisa dilakukan jika selama hidup bersama, pihak laki-laki tidak pernah berkontribusi materi kepada keluarga perempuan. Jika pernah memberi atau membantu, maka tuntutan itu gugur,” jelasnya.

Ia menambahkan, Waja Tana sejatinya merupakan pemberian berupa hewan atau tanah yang harus disepakati sejak awal perkawinan adat. Selain itu, tuntutan tersebut umumnya hanya berlaku jika pasangan memiliki anak.

“Kalau tidak ada anak, tidak boleh menuntut. Biasanya maksimal satu ekor kuda. Kalau tanah, harus dibicarakan sejak awal. Itu pun untuk menjaga hubungan baik, bukan untuk merampas,” ujarnya.

Berdasarkan fenomena yang terjadi, Benediktus menyarankan agar Melkiades segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena kuat terindikasi sebagai pelanggaran hukum pidana.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan minimnya pemahaman adat Bajawa oleh masyarakat di luar Kabupaten Ngada untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan seperti ini sangat mencederai dan menodai kesakralan adat Bajawa,” pungkasnya.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Nagekeo Ngada
Previous ArticleInflasi NTT Desember 2025 Capai 2,39 Persen, Tertinggi Terjadi di Waingapu
Next Article BNI Life Tegaskan Tak Bisa Kembalikan Seluruh Premi Nasabah di Manggarai

Related Posts

Isak Tangis Sambut Kedatangan Jenazah Prajurit TNI Asal Kupang yang Gugur di Papua

10 Januari 2026

Rayakan HUT Ke-53, DPC PDI Perjuangan Manggarai Timur Berbagi Kasih di SLBN Borong

10 Januari 2026

AKP Serfolus Tegu Dihukum Demosi, Jejak Kasus Cokelat Cafe Kembali Disorot

10 Januari 2026
Terkini

Program Sambungan Rumah Perumda Air Minum Kupang Tambah 183 Pelanggan Baru

10 Januari 2026

Polres Manggarai Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan

10 Januari 2026

Isak Tangis Sambut Kedatangan Jenazah Prajurit TNI Asal Kupang yang Gugur di Papua

10 Januari 2026

Mewujudkan Etika Seksualitas

10 Januari 2026

Rayakan HUT Ke-53, DPC PDI Perjuangan Manggarai Timur Berbagi Kasih di SLBN Borong

10 Januari 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.