Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kapal KM Putri Sakinah di Perairan Pulau Padar
HUKUM DAN KEAMANAN

Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kapal KM Putri Sakinah di Perairan Pulau Padar

By Redaksi9 Januari 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kapal KLM Putri Sakinah di Perairan Pulau Padar
Kedua tersangka saat diperiksa oleh Polisi (Foto: Dokumen Polres Mabar)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KM Putri Sakinah yang terjadi di perairan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat.

Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara di Ruang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Kamis, 8 Januari 2026.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra mengatakan, gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” kata Henry dalam keterangannya.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah nahkoda kapal berinisial L dan anak buah kapal bagian mesin atau Kepala Kamar Mesin (KKM/BAS) berinisial M. Keduanya diduga memiliki peran dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.

Henry menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya.

Menurut Henry, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” ujarnya.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melengkapi berkas perkara.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” kata Henry.

Gelar perkara tersebut berlangsung sejak pukul 15.40 Wita hingga 17.20 Wita dan berjalan aman, tertib, serta lancar.

Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku pelayaran dan transportasi laut untuk selalu mengutamakan standar keselamatan dalam berlayar guna mencegah kecelakaan serupa.

Penulis: Sello Jome

Labuan Bajo Mabar Manggarai Barat Polda NTT Polres Mabar Pulau Padar
Previous ArticleDistribusi MBG Golo Dukal II Kembali Berjalan, Sajikan Menu Pangan Lokal
Next Article Dump Truk Terjun ke Jurang di Labuan Bajo, Satu Orang Tewas

Related Posts

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.