Kupang, VoxNTT.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI periode 2024–2029, Andreas Hugo Pareira, mengapresiasi sinergitas Kantor Imigrasi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam pengawasan keberadaan orang asing di wilayah perbatasan.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penggagalan upaya tiga warga negara asing (WNA) asal China yang diduga hendak menyebrang ke Australia secara ilegal.
“Penangkapan ke-tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China yang hendak menyebrang ke Australia ini adalah langkah positif dalam tata kelola Imigrasi di wilayah NTT,” ujar Andreas, kepada VoxNtt.com, Senin, 12 Januari 2026.
Andreas menjelaskan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan rencana tiga WNA asal China yang diduga akan berlayar menuju Australia melalui Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang.
Sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI yang membidangi keimigrasian, pemasyarakatan, penanggulangan terorisme, dan hak asasi manusia (HAM), Andreas menegaskan, pengamanan perbatasan, pencegahan pekerja migran ilegal, serta kejahatan transnasional merupakan tantangan kompleks yang membutuhkan kerja kolaboratif lintas sektor.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti tingginya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur yang dinilai sebagai ancaman serius.
“TPPO adalah bentuk kejahatan lintas negara Transnational Crime yang serius karena melibatkan jaringan antar negara dalam hal perekrutan dan pengangkutan korban, sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan Australia dan Timor Leste, Imigrasi Kupang harus membangun kolaborasi yang solid antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi vertikal dalam mendeteksi, mencegah dan menindak keberadaan orang asing yang berpotensi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang di NTT,” tegas Andreas.
Ia pun meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, khususnya di wilayah pesisir dan perbatasan, dengan melibatkan aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang mengatakan tiga WNA asal China tersebut diduga hendak membeli kapal motor di Desa Tablolong sebagai sarana transportasi menuju Australia.
“Penangkapan terhadap tiga WNA China itu dilakukan usai adanya laporan warga ke kantor Imigrasi pada 7 Januari 20206 lalu terkait keberadaan tiga WNA tersebut,” kata Arvin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi melakukan pemantauan secara tertutup terhadap pergerakan ketiga WNA itu. Penangkapan dilakukan saat mereka berada di atas kapal yang diduga akan digunakan untuk menyebrang ke Australia.
Saat ini, pihak Imigrasi masih melakukan pemeriksaan terhadap legalitas ketiga WNA tersebut di Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
“Dari pemeriksaan awal, mereka mengakui berniat untuk menuju Australia secara ilegal,” ujar Arvin.
Kawasan pesisir Pantai Tablolong diketahui merupakan salah satu wilayah rawan lintasan ilegal WNA menuju Australia karena akses penyebrangan laut yang dinilai relatif mudah.
Penulis: Isno Baco

