Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kredit Macet Bank NTT Sebut BPR Christa Jaya Turut Bertanggung Jawab
HUKUM DAN KEAMANAN

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kredit Macet Bank NTT Sebut BPR Christa Jaya Turut Bertanggung Jawab

By Redaksi15 Januari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim kuasa hukum Paskalia Un Bria (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kuasa hukum Paskalia Un Bria Seran, mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit macet, menyebut keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah BPR Christa Jaya yang dinilai turut berkontribusi terhadap terjadinya kredit bermasalah di Bank NTT.

Kuasa hukum Paskalia, Joao Meco mengatakan, persoalan utama justru berada di BPR Christa Jaya yang hingga kini dinilainya belum tersentuh proses hukum.

“Persoalan ini ada di BPR. Karena kelihatannya tidak tersentuh hukum. Kita sudah memikirkan barangkali oleh terdakwa Rahmat, saya sudah menawarkan diri jadi pengacara agar bisa melapor BPR Christa Jaya ke APH,” kata Joao di Kupang, Rabu 14 Januari 2026.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Yanto Ekon menjelaskan, kliennya didakwa karena diduga memperkaya orang lain. Namun, menurutnya, fakta-fakta persidangan menunjukkan sebaliknya.

“Sementara  saat ini masih proses sidang, saya ingin menyampaikan tiga hal, Pertama, fakta yang sudah diungkap dalam persidangan apa yang dilakukan oleh klien kami sudah merujuk kepada SOP yang berlaku do bank NTT,” kata Yanto.

Yanto menyebutkan, salah satu syarat pencairan kredit di Bank NTT adalah adanya cover note dari notaris.

Dalam perkara ini, kata dia, pencairan kredit telah didukung oleh cover note yang menyatakan adanya 10 sertifikat sebagai jaminan dari terdakwa Rahmat.

“Sementara dalam pengecekan di BPN untuk melakukan pinjaman di Bank NTT sebesar 5 Miliar,” jelasnya.

Menurut Yanto, dari fakta persidangan juga tidak ditemukan adanya kerja sama antara kliennya dengan pihak pengaju kredit dalam proses pencairan dana.

Poin kedua yang disampaikan kuasa hukum adalah adanya kesepakatan tanpa sepengetahuan Paskalia antara Mesak Rudi Angkjati dan Rahmat.

Kesepakatan tersebut menyebutkan bahwa kredit Rp5 miliar itu merupakan take over.

Yanto mengungkapkan, dari 10 sertifikat yang dijadikan jaminan, lima di antaranya ternyata berada di BPR Christa Jaya.

Dalam kesepakatan lisan tersebut, sertifikat baru akan diambil setelah kredit dicairkan.

Namun, setelah pencairan kredit, Rahmat justru mentransfer dana sebesar Rp3,5 miliar ke BPR Christa Jaya untuk melunasi pinjamannya.

“Seharusnya BPR Krista Jaya memberikan agunan sertifikat yang dijadikan sebagai jaminan oleh Rahmat,” katanya.

Menurut Yanto, secara hukum BPR Christa Jaya belum memiliki hak atas sertifikat tersebut karena belum dilakukan pengikatan APHT.

Ketiga, merujuk pada keterangan Rahmat di persidangan, ia mengaku hanya mampu membayar cicilan kredit di Bank NTT selama satu tahun.

Rahmat juga menyebut usahanya terhambat oleh BPR Christa Jaya.

“Dia mengaku usahanya dihambat oleh BPR Krista Jaya. Menurut kami kerugian di Bank NTT bukan dilakukan oleh klien kami Paskalis Un sebagai direktur kredit karena sudah sesuai prosedur. Yang melakukan adalah tiga orang yakni Rahmat, Mesak Angkjati dan pihak BPR Krista Jaya,” jelasnya.

Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum melihat fakta-fakta persidangan secara utuh dan memproses pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

“Kami harap APH melihat fakta fakta dipersidangan bisa proses secara hukum. Jangan klien kami yang sesungguhnya tidak memiliki peran dijadikan terdakwa sedangkan orang yang menikmati tidak diproses secara hukum,” pungkasnya.

Yanto juga menegaskan, dakwaan terhadap Paskalia Un Bria tidak tepat. Kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Yang dilakukan oleh klien kami ada prosedur pelayanan kredit kepada nasabah yang berlaku di Bank NTT,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkan dan menahan Paskalia Uun Kurnelawati Bria pada 18 November 2025.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank NTT senilai Rp5 miliar.

Selain Paskalia, penyidik juga menetapkan dan menahan Sem Haba Bunga selaku Kepala Subdivisi Kredit Bank NTT.

Dalam perkara ini, Paskalia selaku mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT disebut ikut menyetujui pencairan kredit meski terdapat kekurangan berupa jaminan sertifikat hak milik milik terdakwa Rachmat alias Ravi.

Penulis: Ronis Natom

Bank NTT BPR Christa Jaya Korupsi NTT Kredit Macet Bank NTT
Previous ArticlePencarian Korban Tenggelam di Air Terjun Tiwu Pai Manggarai Terkendala Cuaca
Next Article Kompak Indonesia Desak Aparat Usut Dugaan Proyek Bibit Malapari Asal Australia di Lembata

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.