Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polisi Segera Selidiki Laporan Penyerobotan dan Perampasan Aset di Nagekeo
HUKUM DAN KEAMANAN

Polisi Segera Selidiki Laporan Penyerobotan dan Perampasan Aset di Nagekeo

By Redaksi21 Januari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wilibrodus Wu No dan Melkiades Mere saat melaporkan dugaan kasus perampasan adet tanah dan bangunan oleh satu keluarga asal Bajawa di Mbay, Selasa, 20 Januari 2026 (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo akhirnya mulai merespons laporan  masyarakat terkait dugaan penyerobotan dan perampasan aset secara paksa yang dilakukan oleh satu keluarga asal Kabupaten Ngada.

Selasa, 20 Januari 2026, Wakapolres Nagekeo, Kompol Made Mudana, telah memerintahkan Kasat Reskrim, Iptu Fajar E. Cahyono, untuk menindaklanjuti laporan pengaduan sehubungan dengan peristiwa yang dilaporkan di wilayah RT 36, Kelurahan Danga.

Kompol Made memastikan pihak kepolisian akan mendalami laporan tersebut.

“Hukum kita adalah hukum pembuktian. Berdasarkan pengaduan ini, kami akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur,” kata Kompol Made.

Kompol Made juga menyampaikan apresiasi kepada Melkiades Mere yang memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.

Dalam laporan yang telah diterima pihak Kepolisian, satu keluarga asal Kelurahan Ngedukelu – Bajawa diduga berupaya menguasai seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak milik seorang duda tanpa anak asal Nagekeo, Melkiades Mere alias Melki Mere (46) dengan dalih penerapan adat istiadat Bajawa.

Aset yang hendak dikuasai meliputi seluruh aset bergerak dan tidak bergerak termasuk sebuah rumah dua lantai serta kendaraan milik Melkiades.

Aksi penguasaan rumah tersebut telah berlangsung sejak 29 Desember 2025 hingga saat ini. Dalam prosesnya, keluarga tersebut juga diduga melakukan pengerahan massa.

Tidak hanya berupaya menguasai rumah dan tanah secara sepihak, mereka juga dituding melakukan penyanderaan serta penganiayaan terhadap pihak-pihak lain yang mencoba mendekati lokasi kejadian.

Johanes Lulu Kumi disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab di balik aksi penyerobotan dan dugaan upaya perampasan aset milik Melkiades Mere.

Dalam upaya penyelesaian konflik, Pemerintah Kelurahan Danga telah berupaya memfasilitasi dengan menggelar mediasi pada 14 Januari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga Johanes Lulu Kumi dipertemukan langsung dengan Melkiades untuk mencari jalan tengah atas konflik antara mertua dan menantu tersebut.

Namun, mediasi itu tidak membuahkan hasil. Syarat damai yang diajukan Johanes Lulu Kumi berupa permintaan penyerahan seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik Melkiades dinilai sangat merugikan pihak Melkiades. Mediasi pun berakhir dengan aksi walk out dari Johanes Lulu Kumi beserta keluarganya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Benediktus Molo, budayawan asal Rakalaba, Kabupaten Ngada, menilai tindakan penyerobotan dan upaya perampasan aset dengan berkedok adat istiadat Bajawa sebagai perbuatan yang sangat mencoreng nilai-nilai adat Bajawa itu sendiri.

“Itu sangat mencoreng dan menodai budaya Bajawa. Menyerobot rumah milik seorang laki-laki jelas bertentangan dengan nilai adat Bajawa,” tegas Benediktus.

Menurutnya, adat Bajawa memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas. Jika persoalan berkaitan dengan adat, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui peran mosalaki dalam musyawarah adat yang digelar di atas tikar adat.

“Tapi kalau sampai menyerobot rumah orang dengan niat menguasai, itu sudah masuk ranah pidana. Hukum positif harus ditegakkan,” ujarnya.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Bajawa Nagekeo Polres Nagekeo
Previous ArticleSarjana di Persimpangan Jalan: Refleksi atas Dunia Kerja di NTT
Next Article Polres Manggarai Gelar Patroli Malam Antisipasi Balap Liar

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.