Jakarta, VoxNTT.com – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, memberikan catatan kritis kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat melaksanakan rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Benny menekankan bahwa penegakan hukum kasus korupsi harus berpijak kuat pada pembuktian mens rea.
“Saya belajar hukum sedikit walaupun bukan ahlinya, tidak semua kasus pidana itu harus ada mens rea-nya. Saya rasa Bapak Jaksa Agung mengerti betul itu. Oleh sebab itu jangan sedikit-sedikit kita mens rea”, ujarnya.
Menurutnya, dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, Kejaksaan tidak boleh hanya melihat kerugian administratif atau prosedural semata.
Ia menegaskan perlunya kejelasan mengenai apakah ada niat jahat dari pelaku untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Ia menjelaskan, tanpa bukti niat yang kuat, penegakan hukum berisiko menjadi alat untuk mengkriminalisasi kebijakan.
“Kejelasan mengenai mens rea ini sangat krusial agar penanganan perkara tidak terkesan dipaksakan,” ungkap Benny.
Secara spesifik, Benny memberikan contoh kasus yang menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
“Maka berkaitan dengan mens rea ini, saya teringat dengan kasus Nadiem Makarim. Itu orang cerdas, kuliah lama di negara maju, diajak untuk membangun bangsa ini, tiba-tiba kena kasus itu. Saya mencoba mendapatkan penjelasan tentang mens rea itu tadi, bolak-balik saya cek, saya tidak menemukan bahayanya,” jelas politisi asal NTT itu.
Lebih lanjut ia meminta Kejaksaan Agung memberikan transparansi penuh terkait sejauh mana unsur niat jahat ditemukan dalam kasus tersebut.
Baginya, langkah ini dianggap penting untuk menjaga integritas institusi Kejaksaan agar terhindar dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Selain itu, imbuh dia, hal tersebut juga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi pejabat publik dalam mengambil keputusan dan menjaga objektivitas proses hukum agar tidak ditunggangi kepentingan politik.
“Oleh sebab itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini sangat penting. Saya tidak mengatakan bahwa Kejaksaan Agung melakukan abuse kekuasaan di situ, tetapi apabila tidak ada penjelasan yang detail tentang mens rea, maka akan dengan gampang disimpulkan Kejaksaan Agung telah melakukan abuse kekuasaan,” tutupnya.
Penulis: Herry Mandela

