Kupang, VoxNTT.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan genset senilai Rp1,2 miliar di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang ke tahap penyidikan. Selain pengadaan genset, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Undana Kupang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut Alfons, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah dilakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan dan telaah awal.
“Kasus pengadaan genset senilai Rp1,2 miliar pada Universitas Nusa Cendana Kupang sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan (Dik). Peningkatan status kasus itu dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik) karena unsur perbuatan melawan hukum (PMH) telah terpenuhi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya, Selasa, 27 Januari 2026.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon itu menyebut, penyidik Tipidsus Kejati NTT saat ini telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Sebagian saksi sudah dipanggil dan telah diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT ada dari pihak Universitas Nusa Cendana Kupang yang telah diperiksa,” ungkap mantan Kajari Belu ini.
Selain pengadaan genset, Kejati NTT juga menyidik dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Nusa Cendana Kupang. Kedua perkara tersebut, kata Alfons, ditangani dalam satu surat perintah penyidikan.
“Pengadaan genset dan pembangunan Rumah Sakit Undana Kupang dalam satu surat perintah penyidikan (Sprindik) sehingga dalam waktu dekat saksi – saksi dipanggil untuk diperiksa,” tutup Alfons.
Penulis: Ronis Natom

