Kupang, VoxNTT.com – Setelah tiga tahun berproses di penyidik Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT, keraguan publik terhadap keberanian Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, dalam menangani perkara hukum yang melibatkan Anggota DPRD Kota Kupang akhirnya terjawab.
Pada Rabu, 28 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menahan Mokrianus Lay saat pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mokris Lay merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran yang sebelumnya tidak ditahan oleh Polda NTT meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.
Menurut dia, secara yuridis terdapat alasan kuat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Shirley menjelaskan, berdasarkan KUHP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), penahanan merujuk pada Pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup apabila terdapat kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, Pasal 21 ayat (4) huruf a menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sementara itu, berdasarkan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), Kajari mengacu pada Pasal 99 ayat (5) yakni “untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.”
Kemudian Pasal 100 ayat (5) yakni “tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa diduga melakukan tindak pidana yang mencakup dua (2) alat bukti yang sah telah terpenuhi, sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P -21).”
Adapun Pasal 100 ayat (1) menyebutkan bahwa “tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa diancam dengan pidana penjara selama lima (5) tahun atau lebih.”
Shirley juga menambahkan penerapan Pasal 100 ayat (5) huruf b, yakni memberikan informasi tidak sesuai dengan fakta pada saat pemeriksaan. Dalam hal ini, tersangka menyatakan tidak menelantarkan istri dan anak. Namun, berdasarkan fakta hukum, unsur-unsur penelantaran dinilai telah terpenuhi sehingga perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil atau P-21.
Selain itu, terdapat surat permohonan penahanan tersangka Nomor: 001/SP – Penahanan/I/2026 dari saksi korban atas nama Ferry Anggi Widodo (selaku isteri dari tersangka) yang menyatakan bahwa hingga saat ini tersangka tidak memberikan nafkah serta tidak memberikan tempat tinggal, yang dinilai sebagai bentuk penelantaran terhadap istri dan anak-anak.
Dalam perkara ini, menurut Shirley, perbuatan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Alternatif lainnya, tersangka juga dapat dijerat Pasal 77 B jo. Pasal 76 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Ronis Natom

