Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»Dugaan Intervensi ASN Dinas P dan K NTT dalam Belanja BOS, Kadis Bantah Ada Fee 30 Persen
Pendidikan NTT

Dugaan Intervensi ASN Dinas P dan K NTT dalam Belanja BOS, Kadis Bantah Ada Fee 30 Persen

By Redaksi29 Januari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (P dan K NTT).

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi tersebut diduga melakukan intervensi terhadap sejumlah kepala sekolah terkait penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan data yang dihimpun, oknum ASN itu diduga mengarahkan kepala sekolah agar belanja buku melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) dilakukan kepada penyedia atau merek tertentu yang ditunjuk secara sepihak.

Intervensi tersebut tidak hanya menyasar pilihan penyedia, tetapi juga proses administrasi sekolah.

Oknum ASN tersebut diduga meminta data spesifik sekolah, seperti nama kepala sekolah, Nomor Induk Pegawai (NIP), kode rekening ARKAS, nomor Buku Kas Umum (BKU), serta menahan dokumen tagihan atau invoice.

Sekolah kemudian diwajibkan mengambil invoice tersebut secara langsung kepada oknum ASN di Dinas P dan K NTT, yang diduga bertujuan untuk mengontrol penuh transaksi belanja.

Selain itu, muncul indikasi adanya kesepakatan pembagian fee sebesar 30 persen dari total nilai belanja.

Fee tersebut diduga diterima oleh oknum ASN dari penyedia barang atau jasa sebagai imbalan atas penunjukan penyedia secara sepihak.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam regulasi itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain itu, Pasal 12 huruf i mengatur larangan bagi pegawai negeri yang turut serta dalam pemborongan atau pengadaan yang diurusnya, serta Pasal 12 huruf e terkait pemaksaan pemberian atau penerimaan pembayaran dengan potongan.

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo membantah keras adanya intervensi maupun praktik fee.

Ambros menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan arahan kepada siapa pun untuk meminta fee 30 persen dari pengadaan buku.

Ia juga membantah tudingan penunjukan penyedia secara sepihak. Menurut Ambros, dirinya tidak pernah mengintervensi para kepala sekolah dalam menentukan penyedia barang atau jasa.

“Terkait pengadaan buku, kami terbuka saja. Siapa saja boleh ikut sesuai mekanisme yang ada. Kami tidak pernah melakukan intervensi kepada para kepala sekolah untuk belanja pada salah satu penyedia saja yang ditunjuk secara sepihak,” tegas Ambrosius, Kamis, 29 Januari 2026.

Ambrosius menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah kepala sekolah terkait isu tersebut.

“Soal isu – isu demikian kami sudah lakukan klarifikasi terhadap sejumlah kepala sekolah dan mereka membantah hal itu. Tidak ada intervensi apapun sesuai pengakuan mereka,” katanya.

Ia juga meminta para kepala sekolah untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik-praktik yang menyimpang dalam pengelolaan anggaran BOS agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Ronis Natom

Dana Bos Dinas Pendidikan NTT Pemprov NTT
Previous ArticleAndreas Pareira Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Longsor di Manggarai Timur
Next Article Enam Mantan Anggota DPRD Kota Kupang Belum Kembalikan Uang Temuan BPK

Related Posts

Seminari Kisol Luncurkan Renstra 2026–2031 untuk Hadapi Tantangan Era VUCA

5 Maret 2026

Renstra 2026–2031 Jadi Momentum Pembenahan Seminari Pius XII Kisol

5 Maret 2026

Seminari Pius XII Kisol Susun Renstra 2026–2031, Fokus pada Penguatan Kesehatan, Gizi, dan Tata Kelola

5 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.