Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Enam Mantan Anggota DPRD Kota Kupang Belum Kembalikan Uang Temuan BPK
HUKUM DAN KEAMANAN

Enam Mantan Anggota DPRD Kota Kupang Belum Kembalikan Uang Temuan BPK

By Redaksi29 Januari 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor DPRD Kota Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Sebanyak enam orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang periode 2019–2024 belum mengembalikan uang berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur terkait dugaan perjalanan dinas fiktif.

Sekretaris DPRD Kota Kupang, Rita Haryani mengatakan, pihaknya telah berupaya maksimal agar temuan audit tersebut segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Temuan BPK RI Perwakilan NTT itu berkaitan dengan pembayaran belanja perjalanan dinas DPRD Kota Kupang selama periode 2019–2024.

“Sampai saat ini, ada sekitar enam (6) orang mantan anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2024 yang belum melunasi temuan BPK RI Perwakilan NTT terkait pembayaran belanja perjalanan dinas DPRD Kota Kupang,” kata Rita Haryani, Rabu, 28 Januari 2026.

Rita menjelaskan, dirinya telah berulang kali menghubungi para mantan anggota DPRD tersebut, baik dengan mendatangi langsung kediaman mereka maupun melalui sambungan telepon seluler. Namun, hingga kini kewajiban pengembalian uang tersebut belum juga ditunaikan.

“Saya sudah datangi rumah mereka, bahkan lewat telepon tapi belum juga dilunasi. Ada yang bilang di transfer saja tapi belum juga terealisasi,” ungkap Rita.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manuted melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Kupang, Frengky Radja, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat sisa temuan yang belum dikembalikan.

Menurut Frengky, berdasarkan data yang diterima Kejaksaan Negeri Kota Kupang, jumlah uang yang belum direalisasikan mencapai Rp 180 juta. Kejaksaan, kata dia, masih menunggu penyelesaian atas temuan BPK RI Perwakilan NTT tersebut.

“Sesuai data yang kami terima itu masih Rp 180 juta yang belum terealisasi,” ujar Frengky.

Ia berharap para oknum atau mantan anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2024 yang belum menuntaskan kewajiban tersebut segera menyelesaikan pengembalian uang sesuai dengan temuan BPK RI Perwakilan NTT.

Penulis: Ronis Natom

BPK RI Perwakilan NTT DPRD Kota Kupang Kejari Kota Kupang
Previous ArticleDugaan Intervensi ASN Dinas P dan K NTT dalam Belanja BOS, Kadis Bantah Ada Fee 30 Persen
Next Article Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan, Hanura Tunggu Arahan soal PAW

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.