Kupang, VoxNTT.com – Sebanyak enam orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang periode 2019–2024 belum mengembalikan uang berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur terkait dugaan perjalanan dinas fiktif.
Sekretaris DPRD Kota Kupang, Rita Haryani mengatakan, pihaknya telah berupaya maksimal agar temuan audit tersebut segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Temuan BPK RI Perwakilan NTT itu berkaitan dengan pembayaran belanja perjalanan dinas DPRD Kota Kupang selama periode 2019–2024.
“Sampai saat ini, ada sekitar enam (6) orang mantan anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2024 yang belum melunasi temuan BPK RI Perwakilan NTT terkait pembayaran belanja perjalanan dinas DPRD Kota Kupang,” kata Rita Haryani, Rabu, 28 Januari 2026.
Rita menjelaskan, dirinya telah berulang kali menghubungi para mantan anggota DPRD tersebut, baik dengan mendatangi langsung kediaman mereka maupun melalui sambungan telepon seluler. Namun, hingga kini kewajiban pengembalian uang tersebut belum juga ditunaikan.
“Saya sudah datangi rumah mereka, bahkan lewat telepon tapi belum juga dilunasi. Ada yang bilang di transfer saja tapi belum juga terealisasi,” ungkap Rita.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manuted melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Kupang, Frengky Radja, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat sisa temuan yang belum dikembalikan.
Menurut Frengky, berdasarkan data yang diterima Kejaksaan Negeri Kota Kupang, jumlah uang yang belum direalisasikan mencapai Rp 180 juta. Kejaksaan, kata dia, masih menunggu penyelesaian atas temuan BPK RI Perwakilan NTT tersebut.
“Sesuai data yang kami terima itu masih Rp 180 juta yang belum terealisasi,” ujar Frengky.
Ia berharap para oknum atau mantan anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2024 yang belum menuntaskan kewajiban tersebut segera menyelesaikan pengembalian uang sesuai dengan temuan BPK RI Perwakilan NTT.
Penulis: Ronis Natom

