Kupang, VoxNTT.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kedatangan WALHI NTT bertujuan melakukan audiensi sekaligus menyerahkan pandangan hukum atau amicus curiae dalam perkara nomor 26/G/TF/PTUN.KPG.
Audiensi tersebut diterima Ketua Panitera PTUN Kupang, Jimmiy W. Molle, yang mewakili Ketua PTUN Kupang, bersama Humas PTUN Kupang, Spyendik Bernadus Blegur.
Kepala Advokasi WALHI NTT, Gres Gracelia menjelaskan, kehadiran pihaknya di PTUN Kupang dimaksudkan untuk memberikan masukan yurisprudensi yang relevan sebagai penguat pertimbangan hukum majelis hakim.
Perkara yang sedang diperiksa PTUN Kupang itu merupakan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) atas dugaan tindakan penghalangan aksi damai masyarakat adat Poco Leok.
Perkara tersebut berangkat dari konflik struktural terkait rencana dan pelaksanaan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu yang diperluas ke wilayah adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai.
Bagi masyarakat adat Poco Leok, wilayah tersebut merupakan ruang hidup yang memiliki dimensi ekologis, sosial, budaya, dan spiritual yang tidak terpisahkan.
Penolakan masyarakat adat terhadap proyek panas bumi itu disampaikan melalui berbagai cara damai, antara lain aksi jaga kampung sebanyak 27 kali dan penyampaian pendapat di muka umum sebanyak tiga kali.
Aksi-aksi tersebut disebut sebagai ekspresi hak masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah adat dan lingkungan hidupnya.
Pada 5 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, masyarakat adat Poco Leok kembali menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan Bupati Manggarai.
Dalam peristiwa itu, Bupati Manggarai diduga melakukan tindakan faktual berupa penghalangan penyampaian pendapat, intimidasi verbal, dan ancaman terhadap peserta aksi.
Menurut Gres, tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitas Bupati sebagai pejabat pemerintahan dengan menggunakan kewenangan jabatan. Karena itu, perbuatan tersebut memenuhi karakter sebagai tindakan pemerintahan yang dapat diuji melalui mekanisme gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di PTUN.
Ia menegaskan, kehadiran WALHI NTT melalui agenda audiensi dan pengajuan amicus curiae tidak dimaksudkan untuk mewakili kepentingan para pihak maupun mempengaruhi hasil pemeriksaan perkara secara langsung.
Partisipasi tersebut dilandasi kepentingan hukum publik agar hukum administrasi negara, hukum lingkungan hidup, serta prinsip hak asasi manusia diterapkan secara konsisten dan tidak dijadikan dasar pembenaran pembatasan ruang sipil dan partisipasi masyarakat.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang advokasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, keadilan ekologis, serta pembelaan hak-hak masyarakat terdampak kebijakan pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam, WALHI NTT menyatakan secara konsisten melakukan pendampingan terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal.
Pendampingan tersebut merujuk pada jaminan konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam perkara ini, WALHI NTT menempatkan diri sebagai penyampai pandangan hukum bagi majelis hakim untuk memperkaya pertimbangan yudisial, khususnya terkait perlindungan hak atas lingkungan hidup, hak masyarakat adat, perlindungan pembela lingkungan hidup, serta penerapan asas-asas pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.
Gres menilai pengajuan amicus curiae memiliki signifikansi yang melampaui kepentingan para pihak karena menyangkut pemenuhan hak konstitusional atas kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi publik, perlindungan masyarakat adat dalam konflik pengelolaan sumber daya alam, perlindungan pembela lingkungan hidup, serta pencegahan preseden negatif dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam amicus curiae tersebut, WALHI NTT memaparkan sejumlah pokok pendapat hukum, antara lain bahwa aksi damai masyarakat adat Poco Leok merupakan hak konstitusional dan bentuk sah partisipasi publik; bahwa tindakan penghalangan aksi damai dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan; adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik; serta pentingnya perlindungan pembela lingkungan hidup dari risiko strategic lawsuit against public participation (SLAPP) terselubung.
Selain itu, WALHI NTT juga menyoroti dampak luas perkara tersebut terhadap demokrasi lokal dan fungsi PTUN sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap kekuasaan eksekutif. Pembiaran terhadap tindakan penghalangan aksi damai dinilai berpotensi mempersempit ruang sipil, menormalisasi pembatasan partisipasi publik, serta meningkatkan risiko kriminalisasi masyarakat adat dan pembela lingkungan hidup.
Untuk itu, Gres menegaskan, pembangunan tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap HAM, perlindungan masyarakat adat, dan partisipasi publik yang aman. Pejabat pemerintahan wajib menggunakan kewenangannya sesuai hukum dan tujuan pemberiannya.
“Perkara ini menjadi ujian penting bagi peradilan tata usaha negara dalam menjaga ruang demokrasi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ucap Gres.
Usai audiensi, bukti fisik amicus curiae WALHI NTT yang ditujukan kepada Majelis Hakim PTUN Kupang diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Kupang. [VoN]

