Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dugaan Fee 30 Persen Dana BOS di Dinas P dan K NTT Dilaporkan ke Kejaksaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Dugaan Fee 30 Persen Dana BOS di Dinas P dan K NTT Dilaporkan ke Kejaksaan

By Redaksi30 Januari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Dugaan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang meminta fee sebesar 30 persen dari pengadaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilaporkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi NTT (Kajati NTT).

Bidang Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan telah menindaklanjuti informasi tersebut setelah mencuat dalam pemberitaan sejumlah media lokal.

Dugaan itu menyebut adanya permintaan fee sebesar 30 persen oleh oknum ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT dari pengelolaan dana BOS sekolah.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan, laporan itu akan disampaikan secara resmi kepada Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, untuk memperoleh petunjuk tindak lanjut.

“Kami dari bidang Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akan melaporkan dugaan itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo,” kata Raka, Jumat, 30 Januari 2026.

Menurut Raka, setelah laporan disampaikan, Kajati NTT akan memberikan arahan terkait langkah hukum selanjutnya.

“Setelah dilaporkan ke Kajati NTT, Rich Adi Wibowo, akan diberikan petunjuk oleh Kajati NTT untuk ditindaklanjuti seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan dugaan intervensi dilakukan oleh oknum ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT terhadap sejumlah kepala sekolah di wilayah tersebut.

Oknum itu diduga mengarahkan penggunaan anggaran dana BOS, khususnya belanja buku melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH), agar dibelanjakan kepada penyedia atau merek tertentu yang telah ditunjuk secara sepihak.

Selain itu, oknum tersebut diduga mengondisikan proses administrasi dengan meminta data spesifik sekolah, seperti nama, NIP, kode rekening ARKAS, nomor Buku Kas Umum (BKU), serta menahan dokumen tagihan atau invoice.

Sekolah disebut diwajibkan mengambil invoice secara langsung kepada oknum ASN tersebut sehingga transaksi berada dalam kontrol penuh.

Bahkan, muncul dugaan adanya kesepakatan pembagian fee sebesar tiga puluh persen dari total nilai belanja yang diduga diterima oknum ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT dari penyedia barang atau jasa.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang, Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dalam pengadaan, serta Pasal 12 huruf e mengenai pemaksaan pemberian atau penerimaan pembayaran dengan potongan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo membantah tegas seluruh tudingan tersebut.

Ia menyatakan tidak pernah memberikan arahan kepada siapa pun untuk meminta fee 30 persen dari dana BOS.

“Terkait pengadaan buku, kami terbuka saja. Siapa saja boleh ikut sesuai mekanisme yang ada. Kami tidak pernah melakukan intervensi kepada para kepala sekolah untuk belanja pada salah satu penyedia saja yang ditunjuk secara sepihak,” tegas Ambrosius Kodo, Kamis, 29 Januari 2026.

Ia juga menyebut telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah kepala sekolah terkait isu tersebut.

“Soal isu – isu demikian kami sudah lakukan klarifikasi terhadap sejumlah kepala sekolah dan mereka membantah hal itu. Tidak ada intervensi apapun sesuai pengakuan mereka,” katanya.

Ambrosius meminta para kepala sekolah segera melaporkan kepada dirinya apabila menemukan praktik yang menyimpang dalam pengelolaan dana BOS agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Ronis Natom

Dinas P dan K NTT Dinas Pendidikan NTT Kejati NTT
Previous ArticleBenny Harman Pertanyakan Kehadiran Dua Tim Reformasi Polri: Upaya Perbaikan atau Sinyal Perlawanan?
Next Article Proyek Irigasi Rp102 Miliar di Pota Molor, Begini Respons Kontraktor

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026

Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Rp 5,6 Miliar, ASN DLHK Diperiksa

26 Februari 2026
Terkini

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.