Kupang, VoxNTT.com – Dugaan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang meminta fee sebesar 30 persen dari pengadaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilaporkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi NTT (Kajati NTT).
Bidang Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan telah menindaklanjuti informasi tersebut setelah mencuat dalam pemberitaan sejumlah media lokal.
Dugaan itu menyebut adanya permintaan fee sebesar 30 persen oleh oknum ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT dari pengelolaan dana BOS sekolah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan, laporan itu akan disampaikan secara resmi kepada Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, untuk memperoleh petunjuk tindak lanjut.
“Kami dari bidang Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akan melaporkan dugaan itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo,” kata Raka, Jumat, 30 Januari 2026.
Menurut Raka, setelah laporan disampaikan, Kajati NTT akan memberikan arahan terkait langkah hukum selanjutnya.
“Setelah dilaporkan ke Kajati NTT, Rich Adi Wibowo, akan diberikan petunjuk oleh Kajati NTT untuk ditindaklanjuti seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan dugaan intervensi dilakukan oleh oknum ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT terhadap sejumlah kepala sekolah di wilayah tersebut.
Oknum itu diduga mengarahkan penggunaan anggaran dana BOS, khususnya belanja buku melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH), agar dibelanjakan kepada penyedia atau merek tertentu yang telah ditunjuk secara sepihak.
Selain itu, oknum tersebut diduga mengondisikan proses administrasi dengan meminta data spesifik sekolah, seperti nama, NIP, kode rekening ARKAS, nomor Buku Kas Umum (BKU), serta menahan dokumen tagihan atau invoice.
Sekolah disebut diwajibkan mengambil invoice secara langsung kepada oknum ASN tersebut sehingga transaksi berada dalam kontrol penuh.
Bahkan, muncul dugaan adanya kesepakatan pembagian fee sebesar tiga puluh persen dari total nilai belanja yang diduga diterima oknum ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT dari penyedia barang atau jasa.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang, Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dalam pengadaan, serta Pasal 12 huruf e mengenai pemaksaan pemberian atau penerimaan pembayaran dengan potongan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo membantah tegas seluruh tudingan tersebut.
Ia menyatakan tidak pernah memberikan arahan kepada siapa pun untuk meminta fee 30 persen dari dana BOS.
“Terkait pengadaan buku, kami terbuka saja. Siapa saja boleh ikut sesuai mekanisme yang ada. Kami tidak pernah melakukan intervensi kepada para kepala sekolah untuk belanja pada salah satu penyedia saja yang ditunjuk secara sepihak,” tegas Ambrosius Kodo, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia juga menyebut telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah kepala sekolah terkait isu tersebut.
“Soal isu – isu demikian kami sudah lakukan klarifikasi terhadap sejumlah kepala sekolah dan mereka membantah hal itu. Tidak ada intervensi apapun sesuai pengakuan mereka,” katanya.
Ambrosius meminta para kepala sekolah segera melaporkan kepada dirinya apabila menemukan praktik yang menyimpang dalam pengelolaan dana BOS agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Ronis Natom

