Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Kapolri Didesak Segera Tangkap Aktor Intelektual Kasus TPPO Mariance Kabu
Human Trafficking NTT

Kapolri Didesak Segera Tangkap Aktor Intelektual Kasus TPPO Mariance Kabu

By Redaksi3 Februari 20265 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mariance Kabu, Pendeta Emmy Sahertian, Gabriel Goa dan Polisi Rudy Soik (Foto: Kabar Pangan)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNTT.com – Ketua Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia), Gabriel Goa mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) segera menangkap dan memproses hukum aktor intelektual dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Mariance Kabu.

Menurut dia, hingga 12 tahun berlalu, pihak yang diduga menjadi otak kejahatan tersebut belum juga tersentuh hukum.

“Sudah 12 tahun kasus ini berjalan, tetapi aktor intelektualnya tidak pernah diproses. Ini mencederai rasa keadilan korban dan keluarganya,” kata Gabriel Goa dalam keterangannya, Senin, 3 Februari 2026.

Gabriel menilai lambannya penanganan aktor intelektual menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum dalam kasus-kasus TPPO.

Padahal, kata dia, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara dari kejahatan perdagangan orang yang terorganisir dan sistematis.

Ia mendesak Kapolri yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO untuk mengambil langkah tegas dan konkret.

“Kapolri harus menunjukkan keberpihakan pada korban dengan membuka kembali kasus ini secara serius dan transparan,” ujarnya.

Menurut Gabriel, pengungkapan dan penangkapan aktor intelektual menjadi kunci untuk memutus mata rantai TPPO.

Tanpa langkah tersebut, praktik perdagangan orang akan terus berulang dan menelan korban baru, khususnya perempuan dan anak dari daerah rentan.

PADMA Indonesia, kata dia, akan terus mengawal kasus Mariance Kabu dan mendorong aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

“Keadilan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan perdagangan orang,” katanya.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir NTT Express, Meriance Kabu (45) adalah seorang penyintas Perdagangan Orang asal NTT. Ia menjadi Pekerja Migran Indonesia pada 2014.

Meriance direkrut oleh PT. Malindo Mitra Perkasa melalui Piter Boki. Sedangkan Asnat Tafuli dan Lisa To berperan sebagai Tim Doa yang memanipulasi Mariance bahwa mereka melihat ada jalan Tuhan untuk Meriance bekerja di Malaysia.

Meriance akhirnya berangkat ke Malaysia melalui Kupang-Surabaya-Batam. Di Malaysia ia bekerja pada Ong Su Ping Serene di Selangor.

Selama delapan bulan bekerja, ia mengalami penyiksaan fisik dan psikis yang berat, termasuk dipukul, disetrum, dijepit dengan tang, ditendang dan Mariance juga mengalami kekerasan seksual.

Penyiksaan yang dialami Meriance menyebabkan kerusakan permanen pada pendengaran dan mulutnya. Namun pengadilan Malaysia malah memberikan status Discharges Not Amounting to an Acquittal (DNAA) pada tahun 2017 dan membebaskan majikan Meriance, namun tidak bebas secara penuh.

Kasus ini sempat terhenti, atas desakan dari jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari CSO,NGO, komunitas, dan gereja, perjuangan panjang ini akhirnya mendapat atensi dari pemerintah Indonesia.

Pada 2023, Kementerian Luar Negeri, KBRI Malaysia, PWNI, dan Lembaga-lembaga negara terkait mendorong kasus ini dibuka kembali.

Pada Juli 2024, Pengadilan Malaysia memutuskan bahwa kedua majikan Mariance yaitu Ong Su Ping Serene dan Sang Yoke (teman majikan) terbukti memenuhi unsur kejahatan TPPO dan keimigrasian. Namun keduanya bebas dari tuntutan penyiksaan dan percobaan pembunuhan.

Jaksa di Malaysia akan melanjutkan tuntutan terkait kesalahan dalam kejahatan perdagangan manusia dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kasus Mariance Kabu telah memenuhi standar prima facie untuk dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian. Artinya, ada cukup bukti awal untuk melanjutkan proses hukum di Mahkamah Sesyen Malaysia.

Meskipun dakwaan terkait penyiksaan dan percobaan pembunuhan tidak dapat dibuktikan karena alat bukti utama berupa tang dan rekaman CCTV telah dihilangkan oleh pelaku, dakwaan TPPO tetap dapat dilanjutkan.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa meskipun bukti untuk beberapa dakwaan tidak lengkap, masih ada cukup alasan untuk menuntut kejahatan yang terjadi.

Solidaritas Mariance Kabu di NTT yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan individu yang peduli pada perdagangan orang yang terbentuk sejak 2022 ini, terus mendorong berbagai pihak berwenang untuk memberikan keadilan bagi Mariance Kabu.

Setelah Pengadilan Malaysia memutuskan bahwa kasus Mariance Kabu memenuhi unsur TPPO, Solidaritas Mariance Kabu di Kupang bergerak cepat untuk melakukan konferensi pers dan berdialog dengan Polda NTT agar kasus ini kembali dibuka dan dilanjutkan dengan penangkapan dua DPO sejak 2016 silam, yaitu Asnat Tafuli dan Lisa To.

Dua pelaku tersebut berperan sebagai perekrut Mariance Kabu dengan Modus menyamar sebagai Tim Doa. Mereka terlibat dalam mengkoordinasi dan memfasilitasi keberangkatan Mariance Kabu ke Malaysia.

Asnat Tafuli akhirnya ditangkap pada 02 Oktober 2024, Namun Asnat tidak ditahan karena faktor usia, tetapi tetap diproses hukum. Polisi juga mengamankan bukti penting, termasuk paspor milik Mariance, untuk memperkuat keterlibatan Asnat dalam kasus TPPO ini.

Pihak keluarga memberikan jaminan bahwa Asnat akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Sedangkan Lisa To masih menjadi buron (DPO) sejak awal pengungkapan kasus ini. Ia diduga berada di Kalimantan.

Perjalanan panjang Meriance mencari keadilan selama 11 tahun belum menemukan titik terang hingga hari ini. Dinamika internal di Polda NTT yang berkali-kali mengganti penyidik berdampak langsung pada makin panjangnya proses hukum untuk mewujudkan keadilan bagi Meriance.

Termasuk hari ini Asnat Tafuli tidak bisa ditahan karena “usia lanjut” juga karena adanya proses hukum yang berbelit-belit dalam kurun waktu yang lama.

Polda NTT harus serius dalam melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang masih DPO. Sebab, ia merupakan saksi kunci yang mengetahui informasi dan memegang data-data vital mengenai PT. Malindo Mitra Perkasa dan orang-orang di baliknya sehingga mereka segera diadili sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat memberikan keadilan bagi Meriance Kabu.

Meriance Kabu bukan satu-satunya korban TPPO asal NTT, sudah hampir 800 jenazah PMI asal NTT yang dijemput di bandara oleh Jaringan Anti TPPO di cargo bandara El Tari.

Meriance hanya satu di antara ribuan korban TPPO asal NTT. Oleh karena itu, Polda NTT harus serius menangani kasus ini. [VoN]

Gabriel Goa Human Trafficking Mariance Kabu Padma PADMA Indonesia
Previous ArticleHampir Tiga Tahun Kasus OTT Kades Golo Bilas Belum Ada Kepastian Hukum, DPRD Soroti Kinerja Kepolisian
Next Article Samsat Manggarai: Kendaraan Belum Bayar Pajak dan Plat Luar NTT Dilarang Isi BBM Subsidi

Related Posts

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

FP NTT Sebut Kunjungan ke Sumba Sosialisasi PMI, Kapolres Sumba Barat Membantah

2 Maret 2026

PADMA Desak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polda NTT dalam Jaringan TPPO

28 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.